Berita Ferry Irwandi

NASIB Ferry Irwandi yang Polemik dengan TNI, Jenderal Cari Celah Pidana, Yusril Sarankan Solusi Ini!

Hal ini setelah sebelumnya rencana pelaporan kasus dugaan pencemaran nama baik terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Welly Hadinata
KOLASE Istimewa - Tribunnews.com
DUGAAN TINDAK PIDANA - Apa dugaan tindak pidana yang dilakukan influencer Ferry Irwandi (foto kanan)? Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (foto kiri) tegaskan bukan soal konten darurat militer. 

Disorot parlemen 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menilai TNI tidak memiliki dasar hukum untuk melaporkan Ferry dengan pasal pencemaran nama baik.

Politikus PDI-P itu pun meminta TNI menjelaskan secara transparan dugaan pelanggaran hukum yang dimaksud sebagai ancaman pertahanan siber.

“Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI,” kata TB Hasanuddin, Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI menghentikan rencana pelaporan.

Menurut dia, langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan putusan MK, tetapi juga bisa mempersempit ruang demokrasi.

“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah, Kamis (11/9/2025).

Abdullah mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan ruang kritik masyarakat dijamin oleh konstitusi.

“Ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” tutur dia.

Oleh karena itu, Abdullah mendorong TNI agar tetap profesional dalam menjalankan tugasnya, serta menghormati supremasi sipil.

“Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” katanya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved