Wapres Gibran Digugat
PERKARA yang Sebabkan Gibran Digugat Rp 125,01 T, Dinilai tak Tak Lulus SMA Sesuai Hukum Indonesia!
Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan
|
Editor:
Fadhila Rahma
Tribunnews/Instagram @subhanpalal
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kanan) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA.
Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.
Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Wapres Gibran Digugat
CERITA Ojol Cewek yang Dirinya Bisa Dipilih dan Diundang Wapres Gibran, Seminggu Kantongi Rp 3 Juta |
![]() |
---|
KULITI Pertemuan Gibran dengan Perwakilan Ojol, Roy Suryo Sorot Hal Janggal, Bandingkan Kementerian |
![]() |
---|
TERBONGKAR Sosok Perwakilan Driver Ojol yang Bicara dengan Wapres Gibran, Sering Seliweran di Medsos |
![]() |
---|
Reaksi Riska Amelia 'Berwajah Cerah' Saat Temui Gibran, Memang Enggak Boleh Ojol Mukanya Putih? |
![]() |
---|
Bukan Cuma Keluhan, Ternyata Ini yang Dibahas Gibran dengan Perwakilan Ojol yang Sempat Diragukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.