Wapres Gibran Digugat

PERKARA yang Sebabkan Gibran Digugat Rp 125,01 T, Dinilai tak Tak Lulus SMA Sesuai Hukum Indonesia!

Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan

|
Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews/Instagram @subhanpalal
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kanan) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

SRIPOKU.COM - Perkara ijazah sarjana S1, mantan Presiden Joko Widodo nyatanya belum selesai.

Kini giliran ijazah SMA anak sulungnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan.

Adalah Mohammad Subhan yang akrab disapa Subhan Palal seorang advokat yang melakukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran atas dugaan Gibran tak lulus SMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Subhan juga menguggat KPU lantaran meloloskan persyaratan yang diberikan Gibran tersebut.

 
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).

Baca juga: AKHIRNYA Tunjangan Rp50 Juta DPR Dihentikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Akui Ada Kekeliruan

WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kanan) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA.
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kanan) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. (Tribunnews/Instagram @subhanpalal)

Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.

Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia (UU RI).

Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri di Orchid Park Secondary School, Singapura tahun 2002-2004 dan UTS Insearch di Australia tahun  2004-2007.

Latar belakang pendidikan tersebut tidak sah sebagai syarat hukum pencalonan

 
Berdasarkan hal itu, pria yang tinggal di Jalan Asia Baru Blok DD No 13 RT003/RW004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu menuntut pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Fakta Disampaikan Subhan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved