Wapres Gibran Digugat
PERKARA yang Sebabkan Gibran Digugat Rp 125,01 T, Dinilai tak Tak Lulus SMA Sesuai Hukum Indonesia!
Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan
SRIPOKU.COM - Perkara ijazah sarjana S1, mantan Presiden Joko Widodo nyatanya belum selesai.
Kini giliran ijazah SMA anak sulungnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dipermasalahkan.
Adalah Mohammad Subhan yang akrab disapa Subhan Palal seorang advokat yang melakukan gugatan perdata terhadap Wapres Gibran atas dugaan Gibran tak lulus SMA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Subhan juga menguggat KPU lantaran meloloskan persyaratan yang diberikan Gibran tersebut.
Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan akan disidangkan perdana pada Senin (8/9/2025).
Baca juga: AKHIRNYA Tunjangan Rp50 Juta DPR Dihentikan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Akui Ada Kekeliruan

Subhan menuntut agar Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada dirinya dan seluruh warga negara Indonesia.
Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA) atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia (UU RI).
Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri di Orchid Park Secondary School, Singapura tahun 2002-2004 dan UTS Insearch di Australia tahun 2004-2007.
Latar belakang pendidikan tersebut tidak sah sebagai syarat hukum pencalonan
Berdasarkan hal itu, pria yang tinggal di Jalan Asia Baru Blok DD No 13 RT003/RW004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu menuntut pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyampaikan bahwa dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu poin utama dalam petitum itu adalah meminta agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.
“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada awak media, Rabu (3/9/2025).
Fakta Disampaikan Subhan
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan.
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Walau institusi luar negeri setara SMA, di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.
Sosok Subhan Palal
Subhan Palal seorang advokat (pengacara) di Jakarta. Dia firma hukum Subhan Palal dan Rekan.
Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.
Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.
Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.
Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.
Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.
Tapi diketahui putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dibacakan pada 22 April 2024.
Tidak lama setelah itu, PDIP menggugat pencalonan Gibran ke PTUN Jakarta.
Putusan dibacakan pada 25 Oktober 2024 tanpa mengubah status Gibran.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Gibran dan KPU RI akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) di PN Jakpus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
CERITA Ojol Cewek yang Dirinya Bisa Dipilih dan Diundang Wapres Gibran, Seminggu Kantongi Rp 3 Juta |
![]() |
---|
KULITI Pertemuan Gibran dengan Perwakilan Ojol, Roy Suryo Sorot Hal Janggal, Bandingkan Kementerian |
![]() |
---|
TERBONGKAR Sosok Perwakilan Driver Ojol yang Bicara dengan Wapres Gibran, Sering Seliweran di Medsos |
![]() |
---|
Reaksi Riska Amelia 'Berwajah Cerah' Saat Temui Gibran, Memang Enggak Boleh Ojol Mukanya Putih? |
![]() |
---|
Bukan Cuma Keluhan, Ternyata Ini yang Dibahas Gibran dengan Perwakilan Ojol yang Sempat Diragukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.