Wapres Gibran Digugat

PERKARA yang Sebabkan Gibran Digugat Rp 125,01 T, Dinilai tak Tak Lulus SMA Sesuai Hukum Indonesia!

Subhan menyoroti ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan syarat minimal bagi calon presiden atau wakil presiden adalah lulus dari Sekolah Lanjutan

|
Editor: Fadhila Rahma
Tribunnews/Instagram @subhanpalal
WARGA GUGAT GIBRAN - Seorang warga bernama Subhan Palal (kanan) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kiri) sebesar Rp 125 triliun dan meminta jabatan wapres dibatalkan. Sebab, menurut Subhan, Gibran tak punya ijazah SMA. 

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

 “Di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan.

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Walau institusi luar negeri setara SMA, di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Subhan mengatakan, gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Sosok Subhan Palal

Subhan Palal seorang advokat (pengacara) di Jakarta. Dia firma hukum Subhan Palal dan Rekan.

Dikutip dari websitenya, nama Subhan Palal juga tercatat di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan.

Disebutkan bahwa Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri di Jakarta sejak tahun 2008 memiliki advokat HM. Subhan Palal, SH, MH, dalam Hukum Perdata dan Pidana.

Selain itu tak banyak informasi pribadi mengenai Subhan Palal.

Subhan Palal juga mengaku pernah menggugat hal yang sama ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tapi saat itu, gugatan Subhan tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan terkait pencalonan Gibran sebagai wakil presiden RI kala itu.

Dalam sesi wawancara ini, Subhan tidak menyebutkan kapan penetapan itu diputuskan PTUN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved