Mengapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif tak Kunjung Disetop? Padahal Parpol Setuju

Nasib lima anggota DPR RI pasca dinonaktifkan parpol pengusung, masih tidaknya terima gaji tunggu keputusan Sekjen DPR.

Editor: Refly Permana
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

Baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach, keduanya tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Menurut Hermawi, keputusan penonaktifan ini diambil atas dasar aspirasi masyarakat yang merasa bahwa pernyataan kader Nasdem mencederai perasaan publik. 

Tindakan tersebut tidak selaras dengan perjuangan NasDem.

Kabar terbaru, NasDem sudah mengusulkan agar dua anggotanya ini tidak lagi diberikan segala bentuk fasilitas anggota DPR RI, termasuk gaji dan tunjangan.

2. Eko Patrio dan Uya Kuya

Beberapa jam selanjutnya, gentian PAN yang mengambil sikap tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencopot politikus bernama lengkap Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama tersebut sebagai anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Keputusan itu disampaikan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025). 

PAN menyatakan, keputusan pencopotan diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI. 

Sama halnya dengan NasDem, PAN sudah mengusulkan agar dua anggotanya ini tidak lagi diberikan segala bentuk fasilitas anggota DPR RI, termasuk gaji dan tunjangan.

3. Adies Kadir

Setelah ramainya pemberitaan PAN dan NasDem mencopot kader mereka, giliran Partai Golkar melakukan sikap yang sama.

Kader mereka yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga dicopot dan dinonaktifkan.

menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan. 

Belakangan, keterangannya ia ralat.

Berbeda dengan dua parpol sebelumnya, Golkar belum mengajukan penghentian gaji dan tunjangan untuk Adies Kadir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Progres Penyetopan Gaji Anggota DPR Nonaktif: MKD Surati Kesekjenan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved