Mengapa Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif tak Kunjung Disetop? Padahal Parpol Setuju

Nasib lima anggota DPR RI pasca dinonaktifkan parpol pengusung, masih tidaknya terima gaji tunggu keputusan Sekjen DPR.

Editor: Refly Permana
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

SRIPOKU.COM - Nasib lima anggota DPR RI pasca dinonaktifkan parpol pengusung, mereka diusulkan tidak menerima lagi segala fasilitas sebagai anggota DPR RI.

Pasca pengajuan dari parpol pengusung, kini Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI juga sudah turun tangan.

Mereka mengirimkan surat pengajuan agar kelima anggota DPR RI itu tidak diberikan lagi segala fasilitas sebagai anggota DPR RI.

Mengejutkannya lagi, MKD DPR RI mengungkapkan jumlah lima anggota DPR RI nonaktif ini kemungkinan masih bisa bertambah.

"MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata MKD saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Tindaklanjuti Arahan Prabowo, Komisi II DPR Batalkan Perjalanan Luar Negeri, Uangnya Dikemanakan?

Ia tidak memungkiri, jumlah tersebut bisa bertambah. 

"Kita enggak menyebutkan lima ya, bisa jadi bertambah nanti, ya. Pokoknya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan di partai. Kita akan melakukan pendalaman-pendalaman lagi siapa lagi yang bakal kita panggil," tutur dia. 

Ia melanjutkan, keputusan nonaktif itu disampaikan oleh partai masing-masing kepada pimpinan DPR dengan tembusan ke MKD. 

Oleh karenanya, MKD menindaklanjuti laporan tersebut hingga meminta kesekjenan menghentikan gaji dan tunjangan

"Nah, hari ini MKD menyurati kesekjenan untuk menghentikan sementara gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," jelas Dek Gam.

Baca juga: Empat Anggota DPR RI Nonaktif Diusulkan Parpol tak Terima Gaji dan Tunjangan, Sama Dengan Dipecat?

Adapun kelima anggota DPR RI nonaktif tersebut adalah : 

1. Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Dua politisi ini terpilih menjadi anggota DPR RI setelah diusung Partai NasDem.

Namun, karena tingkah laku dan ucapan keduanya yang dinilai melukai perasaan rakyat, parpol memutuskan menon-aktifkan keduanya.

Keputusan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim, pada Minggu (31/8/2025). 

Baik Ahmad Sahroni maupun Nafa Urbach, keduanya tidak lagi aktif menjadi anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Menurut Hermawi, keputusan penonaktifan ini diambil atas dasar aspirasi masyarakat yang merasa bahwa pernyataan kader Nasdem mencederai perasaan publik. 

Tindakan tersebut tidak selaras dengan perjuangan NasDem.

Kabar terbaru, NasDem sudah mengusulkan agar dua anggotanya ini tidak lagi diberikan segala bentuk fasilitas anggota DPR RI, termasuk gaji dan tunjangan.

2. Eko Patrio dan Uya Kuya

Beberapa jam selanjutnya, gentian PAN yang mengambil sikap tegas.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan untuk mencopot politikus bernama lengkap Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama tersebut sebagai anggota DPR RI mulai Senin (1/9/2025). 

Keputusan itu disampaikan PAN melalui siaran pers yang diteken oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi pada Minggu (31/8/2025). 

PAN menyatakan, keputusan pencopotan diambil untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas-tugas konstitusional di DPR RI. 

Sama halnya dengan NasDem, PAN sudah mengusulkan agar dua anggotanya ini tidak lagi diberikan segala bentuk fasilitas anggota DPR RI, termasuk gaji dan tunjangan.

3. Adies Kadir

Setelah ramainya pemberitaan PAN dan NasDem mencopot kader mereka, giliran Partai Golkar melakukan sikap yang sama.

Kader mereka yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, juga dicopot dan dinonaktifkan.

menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan. 

Belakangan, keterangannya ia ralat.

Berbeda dengan dua parpol sebelumnya, Golkar belum mengajukan penghentian gaji dan tunjangan untuk Adies Kadir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul : Progres Penyetopan Gaji Anggota DPR Nonaktif: MKD Surati Kesekjenan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved