Empat Anggota DPR RI Nonaktif Diusulkan Parpol tak Terima Gaji dan Tunjangan, Sama Dengan Dipecat?

Dua parpol sudah mengajukan empat kader mereka di DPR RI untuk tidak lagi diberi hak-hak sebagai anggota DPR pasca dinonaktifkan.

Editor: Refly Permana
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

SRIPOKU.COM - Empat anggota DPR RI diusulkan parpol pengusung mereka untuk tidak diberi hak sebagai anggota DPR RI.

Sikap ini diambil setelah parpol menyatakan keempat kader mereka itu sebagai anggota DPR RI non aktif.

Adapun yang diusulkan tidak lagi diberikan kepada mereka adalah gaji, tunjangan, dan segala fasilitas anggota DPR RI.

Yang pertama diperlihatkan oleh Partai NasDem.

Fraksi Partai Nasdem meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif. 

Baca juga: Usai Dinonaktifkan, NasDem Persilakan DPR Putus Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.

Dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025), Viktor menjelaskan bahwa saat ini penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI juga sedang ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai. 

Keputusan Mahkamah Partai akan menjadi dasar bagi Nasdem untuk mengambil langkah selanjutnya setelah penonaktifan keduanya dari DPR RI.

Viktor menambahkan, Nasdem mengajak seluruh pihak untuk selalu mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan demi persatuan dan kesatuan bangsa. 

“Mari bersama merajut persatuan dan menguatkan spirit restorasi demi membangun masa depan Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sikap serupa juga diperlihatkan Partai Amanan Rakyat (PAN).

Baca juga: Soal Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan Parpol, BURT tak Bertanggung Jawab : Tanya Partainya

Fraksi PAN resmi mengajukan permintaan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk tidak memberikan gaji dan tunjangan kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Satria Utama atau Uya Kuya. 

Parpol ini sudah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari posisinya sebagai anggota DPR usai disorot masyarakat. 

"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," ujar Ketua Fraksi PAN DPR Putri Zulkifli Hasan dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Fraksi PAN, kata Putri, mengambil langkah tersebut untuk menjaga muruah parlemen yang tengah dikritik publik. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved