Soal Gaji Anggota DPR yang Dinonaktifkan Parpol, BURT tak Bertanggung Jawab : Tanya Partainya

Ramai dipertanyakan, apakah anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol pengusung masih berhak menerima gaji?

Editor: Refly Permana
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

SRIPOKU.COM - Ramai dipertanyakan, apakah anggota DPR RI yang dinonaktifkan parpol pengusung masih berhak menerima gaji?

Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI punya jawabannya.

Ketua BURT DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, mengatakan penggajian anggota DPR RI dikembalikan ke parpol masing-masing.

Sebab, BURT DPR RI tidak mengurus penggajian secara internal.

Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan BAM, MKD, Baleg, Banggar, BAKN, BKSAP, BURT DPR RI, Nihil dari Sumsel 

"Jadi urusan rumah tangga yang saya bidangi kan urusan rumah tangga DPR bukan internal. Jadi mohon ditanyakan ke internal partai masing-masing," kata Rizki, Selasa (2/9/2025).

Menurut Rizki, mekanisme penggajian terhadap para anggota DPR ada pada kewenangan di fraksi atau partai masing-masing.

"Ya itu kan tata kelolanya (di BURT). Tapi kan itu urusan partai masing-masing," kata Rizki kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Menurut dia, BURT ada pada kewenangan untuk mengelola yang berkaitan dengan urusan rumah tangga DPR RI.

Baca juga: Diputuskan BRUT, Sebab Perintah Prabowo Cabut Tunjangan Anggota DPR RI tak Bisa Langsung Dieksekusi

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa DPR RI bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan masyarakat.

Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan apa yang diucapkan Prabowo masih harus diputuskan dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

“Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Menurutnya, proses tersebut perlu diawali dengan langkah inventarisasi oleh badan atau lembaga yang berwenang. 

Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan semata soal teknis anggaran, tetapi juga bentuk kepekaan DPR terhadap situasi masyarakat.

Baca juga: Siapa River? Eko Patrio Dibikin Nangis Usai Rumah Dijarah Massa dan Dinonaktifkan dari DPR RI

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas DPR. Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna Kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” ucap Said.

Meski begitu, Said menegaskan dirinya tidak akan mendahului hasil rapat badan terkait. 

“Ya kita tunggu keputusan BURT,” pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : Soal Anggota Dewan Nonaktif Masih Terima Gaji, Ketua BURT DPR Klaim Urusan Internal Partai

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved