Diputuskan BRUT, Sebab Perintah Prabowo Cabut Tunjangan Anggota DPR RI tak Bisa Langsung Dieksekusi
Akan tetapi, meski presiden bakal mencabut tunjangan anggota DPR RI, ternyata tidak serta merta bisa segera dieksekusi.
SRIPOKU.COM - Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan bahwa DPR RI bersama pimpinan partai politik sepakat mencabut sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan masyarakat.
Salah satunya adalah besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Akan tetapi, meski yang berbicara demikian adalah seorang presiden, ternyata tidak serta merta bisa segera dieksekusi.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, mengatakan apa yang diucapkan Prabowo masih harus diputuskan dalam rapat Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Sekedar informasi, evaluasi tunjangan anggota DPR RI diumumkan Prabowo setelah dirinya bertemu dengan sejumlah ketua partai politik.
Baca juga: FAKTA Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI Tapi Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk, Ini Sebabnya
Dalam kesempatan itu, ia bakal mencabut sejumlah kebijakan DPRI RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR RI dan moratorium tunjangan kerja ke luar negeri.
Prabowo menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah mendapat laporan dari para ketua umum partai politik.
“Tentu BURT di dalam membahas anggaran DPR, akan mendapatkan arahan, dan petunjuk dari pimpinan DPR,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Menurutnya, proses tersebut perlu diawali dengan langkah inventarisasi oleh badan atau lembaga yang berwenang.
Ia menekankan bahwa keputusan tersebut bukan semata soal teknis anggaran, tetapi juga bentuk kepekaan DPR terhadap situasi masyarakat.
“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas DPR. Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna Kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” ucap Said.
Baca juga: Pemerintah RI Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri
Meski begitu, Said menegaskan dirinya tidak akan mendahului hasil rapat badan terkait.
“Ya kita tunggu keputusan BURT,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul : DPR Bakal Tindaklanjuti Instruksi Presiden soal Penghapusan Tunjangan Anggota Dewan
Tak Ada Istilah Anggota DPR RI Non Aktif, Eko Patrio Hingga Ahmad Sahroni Masih Berhak Terima Gaji |
![]() |
---|
BERLAKU 1 September 2025, Prabowo Minta Seluruh Ketum Parpol Pecat Anggota DPR yang Bermasalah |
![]() |
---|
Pemerintah RI Cabut Tunjangan dan Moratorium Kunjungan Kerja DPR ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Daftar Anggota DPR yang Sudah Dicopot Per 1 September 2025, Sesuai Arahan Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Redakan Amukan Massa, Prabowo Keluarkan Pernyataan Bahwa Pimpinan DPR Akan Cabut Beberapa Kebijakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.