Anggota DPR RI Dinonaktifkan

FAKTA Ahmad Sahroni Cs Dinonaktifkan dari DPR RI Tapi Gaji dan Tunjangan Tetap Masuk, Ini Sebabnya

Menariknya, meski tidak menjalankan tugas, mereka tetap berhak menerima gaji dan berbagai tunjangan.

Editor: Fadhila Rahma
KOLASE SERAMBINEWS.COM
ANGGOTA DPR RI - Empat anggota DPR RI, yakni Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan dari DPR RI oleh partainya, Minggu (31/8/2025), buntut dari pernyataan dan aksi kontroversial mereka. 

SRIPOKU.COM - Meski dinonaktifkan dari anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir disebut bakal tetap mendapat gaji dan tunjangan.

Kabar deretan anggota DPR RI dinonaktifkan ini sempat memberikan nafas lega bagi gelombang demonstran atas tindakan tegas setelah terjadinya demo dan kerusuhan besar.

Namun, status “nonaktif” ternyata tidak sama dengan pemecatan.

Para anggota DPR tersebut tetap tercatat aktif, masih menerima gaji serta tunjangan, meski kewenangan mereka sebagai wakil rakyat dihentikan sementara.

 

DEMO PEMBUBARAN DPR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membuat klarifikasi terkait pernyataannya 'orang tolol sedunia' kepada massa yang menuntut pembubaran DPR.
DEMO PEMBUBARAN DPR - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membuat klarifikasi terkait pernyataannya 'orang tolol sedunia' kepada massa yang menuntut pembubaran DPR. (Ho)

Baca juga: Breaking News: Ratusan Massa Aksi Sudah Tiba di DPRD Sumsel, Pakai Pita Merah Putih


Publik pun bertanya-tanya, apakah langkah ini hanya sebatas meredam kemarahan, ataukah akan berujung pada pemecatan permanen yang lebih berdampak?

Pada Minggu, 31 Agustus 2025, sejumlah partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan beberapa anggotanya dari kursi DPR RI.

Keputusan ini bukan tanpa sebab. Gelombang kemarahan publik dan demonstrasi yang berlangsung selama beberapa hari terakhir menjadi pemicu utama.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir menjadi sorotan setelah pernyataan dan sikap mereka dianggap melukai hati rakyat.

Respons cepat dari partai mereka menunjukkan bahwa suara rakyat tak bisa diabaikan begitu saja.

 
Namun, publik pun bertanya-tanya: apa sebenarnya arti status "nonaktif" bagi anggota DPR?

Apakah mereka benar-benar diberhentikan atau kehilangan kekuasaan dan hak-haknya?

Ternyata, status nonaktif tidak sama dengan pemecatan.

Anggota DPR yang dinonaktifkan tetap tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved