Driver Ojol Tewas Dilindas
MIMPI Affan Beri Tempat Tinggal Layak untuk Orangtua Akhirnya Terwujud, Diurus Langsung Menteri PKP
Kini, rumah baru untuk keluarga Affan Kurniawan itu akhirnya terwujud. Lalu seperti apa penampakannya?
SRIPOKU.COM - Mimpi Affan Kurniawan untuk memberi tempat tinggal yang layak untuk orangtua akhirnya terwujud, kini diurus langsung oleh Kementerian perumahan.
Diketahui pasca tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan, kini nasib keluarganya banjir bantuan, termasuk dari pemerintah.
Affan Kurniawan adalah seorang driver ojol berusia 21 tahun menjadi korban dilindas Rantis Brimob saat kerusuhan demo yang terjadi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Jadi korban yang kehilangan nyawa dalam tragedi kerusuhan demo, Affan Kurniawan menjadi sorotan, tanpa kecuali menarik simpati dari Presiden Prabowo yang turut bela sungkawa.
Presiden Prabowo pun mendatangi langsung kediaman keluarga Affan sekaligus takziah dan memberikan santunan kepada keluarga Affan Kurniawan, termasuk dibelikan rumah.
Kini, rumah baru untuk keluarga Affan Kurniawan itu akhirnya terwujud. Berikut penampakannya.

Baca juga: Janji Ria Ricis Wujudkan Mimpi Besar Ibu Affan Kurniawan, Eks Teuku Ryan Bakal Kumpulkan Donasi
Kini mimpi pengemudi ojek online (ojol) semasa hidup itu bisa memberikan tempat tinggal yang layak untuk keluarga akhirnya terwujud.
Keluarga Affan Kurniawan baru saja menerima satu unit rumah subsidi oleh pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Rumah tersebut berada di Kompleks Pesona Kahuripan, Jalan Raya Jonggol-Cileungsi, Desa Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Tempat tinggal baru keluarga Affan Kurniawan berada di blok F1 nomor 21 dengan dinding berwarna cream dengan list hijau dan jendela berwarna putih.
Bangunan tersebut sama seperti rumah subsidi pada umumnya berderet dengan rumah-rumah lainnya dengan carport dan taman mini pada area depannya.
Pada bagian dalam, terdapat empat ruangan yang terdiri dari ruang tamu, dua kamar tidur dan kamar mandi, sedangkan bagian dapur berada di belakang rumah yang masih terbuka.
"Tanahnya 60 meter, bangunannya 30 meter," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruar Sirait, Senin (1/9/2025).
Rumah tersebut tampaknya sudah siap untuk ditempati karena sudah tersedia sofa dan meja, dua tempat tidur serta lemari, bahkan dilengkapi dispenser dan kipas angin.
Ia pun menyebut jika persoalan administrasi telah diselesaikan sehingga bangunan tersebut bisa langsung ditempati oleh keluarga Affan Kurniawan.
"Kita sudah selesai semua, semuanya sudah selesai. Notaris sudah beres semuanya, jadi ya kita bersyukurlah ya," ucapnya.
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat!

Baca juga: BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban
Proses penegakan etik terhadap tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden pelindasan pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, mulai menemui titik terang.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan bahwa para terduga telah melanggar kode etik, dengan dua di antaranya menghadapi ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Senin (1/9/2025).
“Dalam rangka transparansi dan objektifitas, pemeriksaan telah dilakukan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban. Tim juga menganalisis bukti visual, surat visum, serta dokumen pengamanan lainnya,” ujar Agus.
Dari hasil pendalaman internal, Divpropam menggolongkan pelanggaran menjadi dua kategori berat dan sedang.
Pelanggaran Berat dilakukan oleh Kompol C, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka R, sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII.
Keduanya dinilai bertanggung jawab langsung atas tindakan yang menyebabkan tewasnya Affan Kurniawan dan kini terancam dipecat dari institusi Polri.
“Untuk kategori berat, ancaman sanksi adalah PTDH. Sidang etik akan dilaksanakan Rabu, 3 September untuk Kompol K, dan Kamis, 4 September untuk Bripka R,” kata Agus.
Sementara lima anggota lain yang berada di bagian belakang kendaraan saat kejadian dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.
Kelima personel berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Mereka terancam sanksi etik berupa penempatan di tempat khusus (patsus), mutasi, demosi, hingga penundaan pangkat dan pendidikan.
“Sanksi akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang etik yang menyusul setelah sidang pelanggar berat,” imbuhnya.
Divpropam Polri juga menyatakan bahwa terdapat indikasi unsur pidana dalam kasus ini.
Oleh karena itu, sebelum sidang etik digelar, tim akan melakukan gelar perkara pada Selasa, 2 September 2025.
Gelar perkara ini akan melibatkan sejumlah lembaga eksternal seperti Kompolnas, Komnas HAM, serta unsur internal Polri lainnya seperti Bareskrim, Itwasum, dan Divkum.
“Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke proses pidana. Ini bagian dari komitmen kami untuk transparan dan profesional,” ujar Agus.
Divpropam Polri menegaskan bahwa seluruh proses etik terhadap tujuh anggota Brimob ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas institusi kepada publik.
“Semua proses kami jalankan sesuai arahan Kadiv Propam, agar penanganan ini transparan, objektif, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id.
Divpropam Polri Gelar Perkara Mobil Brimob Lindas Ojol, Sopir Rantis dan Kompol Cosmas Terancam PTDH |
![]() |
---|
7 Brimob Terlibat Pelindasan Ojol Affan Kurniawan Dinyatakan Langgar Etik, 2 Orang Terancam Dipecat! |
![]() |
---|
SETELAN Serba Hitam, Puan Maharani Sambangi Rumah Duka Affan Pengemudi Ojek Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
BESARAN Gaji Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan, Ngaku tak Lihat Korban |
![]() |
---|
NASIB Bripka R yang Kemudikan Mobil Rantis Brimob Sebabkan Ojol Meninggal, Kompol C Duduk di Sebelah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.