Demo di Berbagai Wilayah Indonesia
Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini arti status dinonaktifkan dari partai yang tengah dirasakan Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio.
Arti istilah dinonaktifkan ini ternyata tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019.
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.
Berdasarkan UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui 3 hal yakni:
1. Pemberhentian Antarwaktu
2. Penggantian Antarwaktu
3. Pemberhentian Sementara
Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atau
- Diberhentikan
Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai.
Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Ahmad Sahroni Belum Berani Pulang ke Indonesia, Jerome Polin Soroti Kelakuan Anggota DPR RI: Kejar! |
![]() |
---|
PERMINTAAN Maaf Ahmad Sahroni usai Isi Rumahnya Ludes Dijarah Massa, tak Bisa Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
TERUNGKAP Keberadaan Eko Patrio Di Tengah Kekacauan Indonesia, Diteriaki Massa untuk Keluar: Mana Lu |
![]() |
---|
Uya Kuya Minta Maaf Usai Namanya Paling Dicari Demonstran, Klarifikasi Soal Aksi Joget: Spontan |
![]() |
---|
Kerusuhan Pecah di Lombok, Gedung DPRD NTB Dibakar dan Dijarah, Anggota Dewan Putar Balik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.