Demo di Berbagai Wilayah Indonesia
Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Berikut ini arti status dinonaktifkan dari partai yang tengah dirasakan Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio.
Arti istilah dinonaktifkan ini ternyata tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019.
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.
Berdasarkan UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui 3 hal yakni:
1. Pemberhentian Antarwaktu
2. Penggantian Antarwaktu
3. Pemberhentian Sementara
Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atau
- Diberhentikan
Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai.
Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau
- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus
Eko Patrio Akui Masih Trauma, Belum Berani Kembali ke Rumah Pasca Dijarah Massa |
![]() |
---|
Tampang 7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif Demo di Indonesia, Ada Pasangan Suami Istri |
![]() |
---|
Keluarga Uya Kuya Akui Masih Trauma, Cinta dan Nino Kuya Menangis Lihat Rumah Mereka Dijarah Massa |
![]() |
---|
Hari Ini Ribuan Massa Bakal Kembali Demo di Jakarta, Aksi Kamisan Peringati Korban Tewas Saat Demo |
![]() |
---|
Jeritan Lirih di Ujung Hayat & Misteri Kematian Mahasiswa Unnes: Ampun Pak, Jangan Pukuli Saya Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.