Demo di Berbagai Wilayah Indonesia

Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat

Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.

Instagram
ARTI DINONAKTIFKAN PARTAI - Kolase Uya Kuya dan Eko Patrio. Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat 

SRIPOKU.COM - Berikut ini arti status dinonaktifkan dari partai yang tengah dirasakan Uya Kuya, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach hingga Eko Patrio.

Arti istilah dinonaktifkan ini ternyata tercantum dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019.

Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.

Berdasarkan UU tersebut, pemberhentian status anggota DPR hanya melalui 3 hal yakni:

1. Pemberhentian Antarwaktu

2. Penggantian Antarwaktu

3. Pemberhentian Sementara

Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: 

- Meninggal dunia 

- Mengundurkan diri atau 

- Diberhentikan

Untuk Penggantian Antarwaktu (PAW) merupakan keputusan masing-masing partai.

Sedangkan anggota DPR diberhentikan sementara karena:

- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau

- Menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved