Demo di Berbagai Wilayah Indonesia

Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat

Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.

Instagram
ARTI DINONAKTIFKAN PARTAI - Kolase Uya Kuya dan Eko Patrio. Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat 

Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.

Anggota DPR juga dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa perkara tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

Anggota DPR yang diberhentikan sementara juga disebutkan tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.

Ketentuan yang sama juga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji.

"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.

Baca juga: Pamer Hasil Jarahan di Rumah Sahroni, Remaja Ini Diburu Intel, Indentitas Bocor Kini Bak Menghilang

Sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengumumkan penonaktifan dua anggotanya di DPR RI, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya

Penonaktifan ini menimbulkan perhatian luas, terutama karena diduga terkait dengan polemik seputar tunjangan anggota DPR RI.

Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu, 31 Agustus 2025, PAN menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025. 

Menurut pernyataan resmi PAN, penonaktifan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan internal partai.

"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," demikian pernyataan resmi PAN Minggu (31/8).

Eko dan Uya sebelumnya diperbincangkan karena video joget mereka di Sidang Tahuan DPR/MPR 15 Agustus lalu. Aksi keduanya dianggap tidak berempati pada rakyat yang sedang kesulitan.

Putuskan Mengundurkan Diri

Uya Kuya dan Eko Patrio resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

Kedua artis yang tergabung dalam fraksi PAN sudah resmi mengundurkan diri pada Minggu (31/8/2025).

Keputusan besar ini diumumkan menyusul gelombang protes dan kerusuhan di masyarakat yang dipicu oleh pernyataan dan aksi kontroversial keduanya.

Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved