Demo di Berbagai Wilayah Indonesia
Arti Dinonaktifkan dari Partai Menurut UU Nomor 17 Tahun 2014, Uya Kuya dan Eko Patrio tak Dipecat
Mengacu UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada ketentuan penonaktifan anggota DPR.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Rizka Pratiwi Utami
Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikannya.
Anggota DPR juga dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa perkara tindak pidana umum dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
Anggota DPR yang diberhentikan sementara juga disebutkan tetap mendapatkan hak keuangan tertentu.
Ketentuan yang sama juga termaktub dalam Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota DPR yang diberhentikan sementara akan tetap menerima gaji.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.
Baca juga: Pamer Hasil Jarahan di Rumah Sahroni, Remaja Ini Diburu Intel, Indentitas Bocor Kini Bak Menghilang
Sebelumnya Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi mengumumkan penonaktifan dua anggotanya di DPR RI, yakni Eko Patrio dan Uya Kuya.
Penonaktifan ini menimbulkan perhatian luas, terutama karena diduga terkait dengan polemik seputar tunjangan anggota DPR RI.
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu, 31 Agustus 2025, PAN menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025.
Menurut pernyataan resmi PAN, penonaktifan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan internal partai.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," demikian pernyataan resmi PAN Minggu (31/8).
Eko dan Uya sebelumnya diperbincangkan karena video joget mereka di Sidang Tahuan DPR/MPR 15 Agustus lalu. Aksi keduanya dianggap tidak berempati pada rakyat yang sedang kesulitan.
Putuskan Mengundurkan Diri
Uya Kuya dan Eko Patrio resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPR.
Kedua artis yang tergabung dalam fraksi PAN sudah resmi mengundurkan diri pada Minggu (31/8/2025).
Keputusan besar ini diumumkan menyusul gelombang protes dan kerusuhan di masyarakat yang dipicu oleh pernyataan dan aksi kontroversial keduanya.
Baca berita menarik Sripoku.com lainnya di Google News
Ahmad Sahroni Belum Berani Pulang ke Indonesia, Jerome Polin Soroti Kelakuan Anggota DPR RI: Kejar! |
![]() |
---|
PERMINTAAN Maaf Ahmad Sahroni usai Isi Rumahnya Ludes Dijarah Massa, tak Bisa Pulang ke Indonesia |
![]() |
---|
TERUNGKAP Keberadaan Eko Patrio Di Tengah Kekacauan Indonesia, Diteriaki Massa untuk Keluar: Mana Lu |
![]() |
---|
Uya Kuya Minta Maaf Usai Namanya Paling Dicari Demonstran, Klarifikasi Soal Aksi Joget: Spontan |
![]() |
---|
Kerusuhan Pecah di Lombok, Gedung DPRD NTB Dibakar dan Dijarah, Anggota Dewan Putar Balik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.