IRT di Palembang Meninggal

Lolos dari Hukuman Mati, Pria Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Divonis 3 Tahun

Wahyu Saputra terdakwa menelantarkan istri Sindi Purnama Sari hingga meninggal dunia lolos dari hukuman mati. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DITANGKAP - Wahyu Saputra (orange) suami yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga menyebabkan kematian ditangkap Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Kini hanya divonis 3 tahun penjara 

JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Eka Sulastri dan Azriyanti kuasa hukum terdakwa menyampaikan sependapat dengan vonis hakim, dikarenakan ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.

"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa. Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," katanya.

Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa, terdakwa Wahyu Saputra telah menikah lima tahun dengan Almarhumah Sindi Purnama Sari dan memiliki satu anak, sementara korban sedang hamil tiga bulan. 

Sejak November 2024 korban sakit batuk berdahak dan kondisinya memburuk, namun terdakwa tidak membawa korban berobat ataupun memberi perawatan layak.

Memasuki Januari 2025, kondisi korban makin parah sangat lemah, kurus, rambut penuh kutu, dan muntah berulang. 

Terdakwa tetap mengabaikan keadaan itu dan bahkan memaksa korban berhubungan badan pada 9 Januari 2025 meski korban menolak karena sakit.

Pada 21 Januari 2025, saudara ipar korban melihat kondisi korban sangat memprihatinkan dan menolak memasang infus, lalu meminta korban segera dibawa ke rumah sakit. 

Keluarga korban kemudian datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring untuk dirawat di ICU.

Pada 22 Januari 2025 korban mengaku kepada keluarga bahwa ia tidak diberi makan, tidak diberi obat, dan sering diancam terdakwa. 
Setelah kondisinya memburuk dan mengalami henti jantung, korban meninggal dunia pada 23 Januari 2025. 

Terdakwa didakwa menelantarkan istri hingga menyebabkan kematian.
 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved