IRT di Palembang Meninggal
Lolos dari Hukuman Mati, Pria Telantarkan Istri hingga Meninggal di Palembang Divonis 3 Tahun
Wahyu Saputra terdakwa menelantarkan istri Sindi Purnama Sari hingga meninggal dunia lolos dari hukuman mati.
Ringkasan Berita:
- Wahyu Saputra terdakwa menelantarkan istri Sindi Purnama Sari hingga meninggal dunia lolos dari jerat hukuman mati.
- Wahyu Saputra divonis oleh majelis hakim PN Palembang 3 tahun penjara.
- Hakim menilai Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
- Hakim juga menyoroti peran pemerintah dan lingkungan korban dan terdakwa tinggal.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wahyu Saputra terdakwa menelantarkan istri Sindi Purnama Sari hingga meninggal dunia lolos dari hukuman mati.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang hanya menjatuhkan vonis kepada Wahyu Saputra tiga tahun penjara.
Hal ini diketahui saat vonis dibacakan oleh Majelis Hakim PN Palembang Chandra Gautama, Kamis (20/11/2025).
Sedangkan terdakwa mengikuti persidangan melalui online.
Baca juga: Kisah Tragis Sindi di Palembang, Hanya Masak Satu Canting Beras Sehari Sebelum Meninggal
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.
Sementara menurut pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebagaimana dakwaan ketiga JPU.
"Menyatakan terdakwa Wahyu Saputra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis.
Singgung Peran Pemerintah hingga Lingkungan Sekitar
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung kalau kesalahan dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya ada pada terdakwa.
Tetapi juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat dengan kondisi korban dan keluarganya.
Hakim menyampaikan, kasus penelantaran berat seperti ini harusnya bisa dicegah kalau pemerintah setempat aktif memantau situasi sosial warganya.
Lalu kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
"Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim.
JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Eka Sulastri dan Azriyanti kuasa hukum terdakwa menyampaikan sependapat dengan vonis hakim, dikarenakan ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.
"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa. Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," katanya.
Untuk diketahui dalam dakwaan jaksa, terdakwa Wahyu Saputra telah menikah lima tahun dengan Almarhumah Sindi Purnama Sari dan memiliki satu anak, sementara korban sedang hamil tiga bulan.
Sejak November 2024 korban sakit batuk berdahak dan kondisinya memburuk, namun terdakwa tidak membawa korban berobat ataupun memberi perawatan layak.
Memasuki Januari 2025, kondisi korban makin parah sangat lemah, kurus, rambut penuh kutu, dan muntah berulang.
Terdakwa tetap mengabaikan keadaan itu dan bahkan memaksa korban berhubungan badan pada 9 Januari 2025 meski korban menolak karena sakit.
Pada 21 Januari 2025, saudara ipar korban melihat kondisi korban sangat memprihatinkan dan menolak memasang infus, lalu meminta korban segera dibawa ke rumah sakit.
Keluarga korban kemudian datang dan membawa korban ke RS Hermina Jakabaring untuk dirawat di ICU.
Pada 22 Januari 2025 korban mengaku kepada keluarga bahwa ia tidak diberi makan, tidak diberi obat, dan sering diancam terdakwa.
Setelah kondisinya memburuk dan mengalami henti jantung, korban meninggal dunia pada 23 Januari 2025.
Terdakwa didakwa menelantarkan istri hingga menyebabkan kematian.
| Aktivis Perempuan dan Anak Menilai Psikis Anak Alm Sindi Ikut Terpengaruh, Rindukan Sosok Ibu |
|
|---|
| Kronologis Kematian Sindi Purmana Sari, Idap Kanker Paru Tak Diurus Suami dengan Baik |
|
|---|
| Praktisi Hukum Wanita Menilai Kasus Sindi Purnama Sari Bukti Kurangnya Kepedulian Masyarakat |
|
|---|
| IRT di Palembang Tewas Diduga Disekap Suami, Kuasa Hukum Desak Sang Suami Dihukum 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kematian IRT di Palembang Diduga Akibat KDRT, Pengamat Hukum Angkat Bicara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Wahyu-Saputra-ditangkap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.