Berita Palembang
4 SPBU di Palembang Tak Lagi Layani Pembelian Solar, Pengendara Terpaksa Isi BBM Dexlite
Di tiga SPBU di Jalan Demang Lebar Daun terpantau tak ada antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi solar, Kamis (20/11/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Pasca edaran Gubernur Sumsel soal pembatasan pembelian solar, beberapa SPBU di Palembang masih melayani kendaraan muatan, sementara SPBU lain tidak menjual solar sama sekali
- Di SPBU Jalan Soekarno Hatta, antrean kendaraan muatan panjang, termasuk truk, bus, dan ekspedisi, memaksa petugas mengatur dua jalur antrean agar tertib
- Banyak pengemudi kendaraan pribadi memilih mengisi BBM jenis Dexlite karena antrean solar panjang atau SPBU tidak lagi menjual solar
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pasca terbitnya edaran Gubernur Sumsel soal pembatasan pembelian solar, kondisi antrean di sejumlah SPBU di Palembang tampak beragam. Pantauan di tiga titik, SPBU masih ada yang melayani pengisian solar untuk kendaraan muatan namun ada juga yang tidak lagi menjual solar.
Di dua SPBU di Jalan Demang Lebar Daun terpantau tak ada antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi solar, Kamis (20/11/2025).
Seperti di SPBU 24.301.07 seberang Griya Agung tidak ada antrean kendaraan yang hendak mengisi solar sama sekali. Di jalur Solar terpasang papan pemberitahuan.
Lalu di SPBU 24.301.03 Jalan Demang Lebar Daun juga terjadi hal yang sama, namun di SPBU tersebut masih ada kendaraan pribadi yang masuk ke jalur solar. Dengan sigap operator petugas memberitahu kalau SPBU tersebut tidak menjual solar.
"Mau isi solar ternyata disini gak jual, jadi pindah ke jalur Dexlite dulu. Daripada nanti bensin habis di jalan," ujar salah seorang pengemudi mobil yang hendak isi BBM.
Sedangkan di SPBU 24.301.96 Jalan Soekarno Hatta, terpantau tetap melayani pengisian solar seperti biasa di jam operasional.
Sebab SPBU tersebut tidak termasuk ke kelompok yang dibatasi dalam surat edaran Gubernur Sumsel.
Namun antrean solar di sana tetap panjang dari kendaraan truk pengangkut barang, ekspedisi, dan bus pariwisata sampai membuat dua jalur.
Beberapa petugas marshal atau pengatur antrean dikerahkan agar tak ada yang saling serobot dan mengatur antrean agar tetap tertib.
"Sudah dari jam 8 kami antre tadi solarnya sempat habis, siang ini sekitar jam setengah 12 baru selesai isi tangki SPBU. Sekarang antrean sudah berangsur jalan lagi," ujar Efri salah satu sopir truk yang dijumpai.
Ia mengaku selain mengisi BBM di SPBU disini, juga terkadang mengisi BBM di Jalan Letjen Harun Sohar dan di tengah kota.
"Saya kan bawa barangnya dari Tanjung si Api-Api ke kawasan Bukit jadi ngisinya juga tidak tentu. Tapi seringnya sih di SPBU Letjen Harun Sohar sama disini," katanya.
Rudi salah satu pengemudi kendaraan pribadi mengatakan ia awalnya hendak mengisi solar di SPBU tersebut, namun karena melihat antrean kendaraan muatan panjang akhirnya ia memilih antre di jalur Dexlite.
"Sudah satu jam lebih saya antre, tak tahan daripada lama jadi pindah ke Dex," katanya.
4 SPBU di Palembang Tak Lagi Jual Solar
Diberitakan sebelumnya, untuk mengatasi permasalahan antrean pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) khususnya solar di SPBU, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menerbitkan surat edaran nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025.
Surat edaran tersebut tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis tertentu (solar) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kota Palembang.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan pengisian bahan bakar minyak jenis solar di SPBU," kata Deru saat wawancarai di sela-sela meninju jalan KM 14, Selasa (18/11/2025).
Menurut Deru, kalau nantinya masih ada penumpukan kendaraan di kota bisa laporan ke Gubernur Sumsel. Ia pun menjamin untuk stok aman, maka masyarakat tidak perlu panik buying.
"Kepada masyarakat jangan panik buying, stok aman. Saya juga minta semua pihak tidak memfokuskan penyaluran biosolar di kota, tapi di luar kota," katanya.
Lalu penyaluran dilakukan pada malam hari, dengan titik distribusi berada di luar kota. Mengalihkan penyaluran biosolar ke daerah pinggiran kota yang representatif adalah langkah yang diambil.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Badan Pengatur Hilir Migas Republik Indonesia, Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, PT Pertamina Patra niaga Regional Sumbagsel dan DPD II Hiswana Migas Sumatera Selatan hal penyelesaian permasalahan antrean pengisian Bahan Bakar Minyak jenis tertentu (Solar) di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 17 November 2025, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahan Bakar Jenis Tertentu (Solar) tidak disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :
a. SPBU 2430103 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
b. SPBU 2430107 Alamat Jalan Demang Lebar Daun
c. SPBU 2430222 Alamat Jenderal Ahmad Yani Plaju
d. SPBU 24301120 Alamat Jalan Celentang Kenten - Sako
2. Pengisian Bahan Bakar Jenis Tertentu (solar) dapat dilakukan pada malam hari mulai Pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini:
a. SPBU 2330134 Alamat Jalan H.M Noerdin Pandji
b. SPBU 2330129 Alamat Jalan Raya Tanjung Api-api
c. SPBU 24301147 Alamat Jalan Letnan Jendral Harun Sohar
d. SPBU 24301108 Alamat Jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 KM 12
e. SPBU 2430105 Alamat Jalan MP Mangku Negara
f. SPBU 2430108 Alamat Jalan RE Martadinata
g. SPBU 2430112 Alamat Jalan Wolter Mangsidi Patal Pusri
h. SPBU 2430116 Alamat Jalan R Soekamto
I. SPBU 24301111 Alamat Jalan Kolonel H. Burlian Km.7
j. SPBU 24301163 Alamat Jalan MP Mangku Negara
k. SPBU 24302126 Alamat Jenderal A Yani Kel 7 Ulu
I. SPBU 2430220 Alamat Jalan K.H. Wahid Hasjim
m. SPBU 2430219 Alamat Jalan Kimerogan Pal 7 Kertapati
n. SPBU 24302129 Alamat Jalan Gubernur H Bastari
3. SPBU yang dapat melayani semua konsumen selama jam operasional sebagai berikut :
a. SPBU 2430118 Alamat Jalan Bypass Musi II
b. SPBU 24302123 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane
c. SPBU 24301161 Alamat Jalan Bypass Soekarno Hatta
d. SPBU 24302164 Alamat Jalan Mayor Jenderal Yusuf Singa Dikane
e. SPBU 2430198 Alamat Jalan Alang-alang Lebar Soekarno Hatta
f. SPBU 2430223 Alamat Jalan Raya Kertapati
g. SPBU 2430196 Alamat Jalan Soekarno Hatta
4. Dikecualikan terhadap kendaraan yang memuat angkutan barang kebutuhan pokok/esensial dapat melakukan pengisian bahan bakar jenis tertentu (solar) disetiap SPBU di Wilayah Kota Palembang dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh pemilik/pengelola angkutan orang dan barang.
| Daftar Lengkap 135 Event Pariwisata Palembang 2026, Jangan Sampai Terlewatkan Ada 10 Acara Unggulan |
|
|---|
| Bocah 6 Tahun di Kertapati Palembang Jadi Korban Asusila Tetangga Sendiri, Diimingi Uang Rp 2 Ribu |
|
|---|
| Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Lakukan Pengawasan Terhadap Klien |
|
|---|
| Sumsel Provinsi Tertinggi Kedua Pengguna Narkoba di Indonesia, Ada 435 Ribu Orang Pengguna Aktif |
|
|---|
| BRI Region 4 Palembang Salurkan KUR Rp 6,9 Triliun Hingga Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/TERPAKSA-ISI-DEXLITE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.