Berita Palembang
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Lakukan Pengawasan Terhadap Klien
Adapun pengawasan dilakukan terhadap seorang klien berinisial YA yang berstatus Pembebasan Bersyarat (PB).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Ringkasan Berita:
- Bapas Kelas I Palembang melakukan pengawasan terhadap klien berinisial YA yang menjalani masa Pembebasan Bersyarat hingga 15 Februari 2030, sebagai bagian dari tugas Pembimbing Kemasyarakatan
- YA, mantan WBP kasus narkotika, bekerja di toko roti di 35 Ilir dan dinilai bertanggung jawab, tidak mengulangi tindak pidana, serta aktif mempraktikkan keterampilan
- Bapas menekankan agar YA tetap rutin melapor, menjaga perilaku positif dan meningkatkan kemandirian agar dapat diterima kembali di masyarakat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palembang melakukan salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK), yaitu pengawasan.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda pada Bapas Kelas I Palembang, Fazsa Zahara menerangkan, pengawasan dilakukan guna memastikan adanya check dan balance terhadap pelaksanaam program pembimbingan.
"Tujuannya memastikan lingkungan maupun faktor-faktor yang mempengaruhi dapat mendukung program yang telah ditetapkan. Ini sesuai dengan pedoman umum pengawasan," terang Fazsa kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Adapun pengawasan dilakukan terhadap seorang klien berinisial YA yang berstatus Pembebasan Bersyarat (PB).
YA merupakan klien kasus narkotika dengan masa bimbingan hingga 15 Februari 2030.
"YA memiliki kewajiban menjalani program bimbingan dan menaati peraturan yang berlaku di Bapas," ujar Fazsa.
Setelah keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, YA melanjutkan kegiatan dan ilmu yang telah diterima selama menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Saat itu YA pada kegiatan kerja yang ada di Lapas sesuai dengan bakat dan potensi yakni membuat roti.
"Selama menjalani bimbingan, kami menekankan klien harus tetap melaksanakan kewajiban lapor dan dapat dilaksanakan secara daring mengingat klien sibuk bekerja. Klien bekerja di toko roti yang berlokasi di 35 Ilir," ungkap Fazsa.
Pada Rabu (19/11/2025) lalu, Fazsa selaku PK berkesempatan melihat langsung YA bekerja di dapur membuat roti.
Rekan kerja YA membenarkan bahwa eks WBP tersebut benar-benar bekerja mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
Rekan kerja memastikan bahwa YA bekerja dengan baik, tidak mengulangi tindak pidana dan berkerja dengan penuh tanggung jawab.
"Kami sangat mengapresiasi atas pencapaian klien saat ini yang dapat berkarya dan mampu bersaing," ucap Fazsa.
YA pun diingatkan untuk tetap melakukan hal positif di lingkungan masyarakatan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Yaitu meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.
"Sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat, dapat hidup wajar sebagai warga yang baik dan berperan aktif dalam pembangunan," pesan Fazsa.
| Sumsel Provinsi Tertinggi Kedua Pengguna Narkoba di Indonesia, Ada 435 Ribu Orang Pengguna Aktif |
|
|---|
| BRI Region 4 Palembang Salurkan KUR Rp 6,9 Triliun Hingga Oktober 2025 |
|
|---|
| Bertemu Dasco, RDPS Bawa Program Strategis Revitalisasi Rusun hingga Ratusan Truk Sampah |
|
|---|
| Daihatsu Sirion Ringsek Ditabrak Truk dari Belakang Sampai Terputar dan Menghantam Pohon |
|
|---|
| RUU KUHAP Disahkan, Pakar Hukum Muhammadiyah Palembang Soroti Pelemahan Kewenangan Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pembimbing-Kemasyarakatan-Ahli-Muda-pada-Bapas-Kelas-I-Palembang-Fazsa-Zahara.jpg)