Kasus Dana Hibah KONI Lahat
Kuasa Hukum Barefi Yakin Ada Pelaku Lain di Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lahat
Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat
Ringkasan Berita:
- Tim Kuasa Hukum tersangka Kalsum Barefi (BRP), Misnan Hartono, SH, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi KONI Lahat.
- Pihaknya juga berharap kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lahat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini , berharap tidak ada tebang pilih.
- Selain itu dirinya yakin betul bahwa tersangka ini bukan hanya kliennya saja
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat, terus menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara ini.
Terbaru, Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Kalsum Barefi (BRP), Misnan Hartono, SH, menyampaikan penjelasan terkait perkembangan proses penyidikan.
Menurut Misnan, sekitar dua minggu lalu ia mendatangi penyidik Kejari Lahat untuk meminta kejelasan terkait status kliennya serta perkembangan pemeriksaan para saksi.
Baca juga: 20 Orang Diperiksa, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dana Hibah KONI Lahat Minta Saksi Berkata Jujur
“Kami mendengar bahwa sejumlah saksi sudah diperiksa, dan dari informasi tersebut kami meyakini bahwa akan ada tersangka lain yang ikut bertanggung jawab atas kerugian negara pada saat Porprov KONI Lahat tahun 2023,” katanya, Senin (17/11/2025).
Apalagi dikatakan Misnan, ia mendengar bahwa Ketua Cabor-Ketua Cabor ini sudah selesai dimintai keterangan termasuk para rekan-rekan atau pengurus yang tidak melaksanakan tender terhadap proyek-proyek Koni tersebut.
“Yang tadinya dalam berita yang lalu kami sampaikan bahwa panitia lelang itu tidak dibentuk , tidak di SKkan, kami juga minta di proses itu , siapa sih pelaku yang melakukan hal yang demikian baik yang menunjuk perusahaan tersebut maupun yang melakukan pembayaran tersebut, karena kami yakin klien kami tidak melakukan itu , kita minta pihak kejaksaan Negeri Lahat tetap melakukan pemeriksaan itu,” terangnya.
Pihaknya berharap tidak ada orang-orang yang mencoba untuk kebal hukum, karena siapapun yang terlibat dalam konteks permasalahan ini harus bertanggungjawab.
"Kami tidak mencoba untuk mencari-cari orang yang harus ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi jika memang orang tersebut tersangkut dalam perkara pidana tentang pelaku kerugian negara harus di periksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.
Selain itu dirinya yakin betul bahwa tersangka ini bukan hanya kliennya saja yang sebelumnya tetap ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu oleh pihak Kejari Lahat
“Maka dengan demikian kita tetap meminta kepada kepada pihak-pihak yang lain termasuk masyarakat juga memonitor tentang penyalahgunaan kewenangan kerugian keuangan negara ini,” tandasnya.
Pihaknya juga berharap kepada penyidik Kejaksaan Negeri Lahat dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini , berharap tidak ada tebang pilih atau pihaknya berharap tidak ada orang yang mencoba membekingi orang-orang tersebut.
“ Jadi kami tetap yakin dan percaya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lahat untuk mengungkap pelaku-pelaku yang lain, bukan Cuma di tujukkan kepada klien kami saja dan kita tetap meminta pihak Kejaksaan Tinggi memonitor kasus ini untuk tetap mengawasi perjalanan penyelidikan dan penyidik perkara di Koni Kabupaten Lahat ini,” jelasnya.
Misnan pun sampai hari ini masih yakin apa yang disampaikan kliennya Barefi bahwa pemotongan-pemotongan dana cabor itu , dimana kliennya tidak pernah perintahkan itu namun itu terjadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/koni-lahat-4.jpg)