Korupsi Fasilitas Pinjaman
BREAKING NEWS : Dirut 2 Perusahan Terlibat Korupsi Fasilitas Pinjaman, Negara Rugi Rp 1,183 triliun
Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman, seorang diantaranya adalah dirut.
Ringkasan Berita:
- Daftar enam tersangka dugaan korupsi fasilitas pinjaman di bank pelat merah.
- Modus operandi yang dilakukan para tersangka.
- Dari enam, mengapa satu tersangka tidak diberlakukan penahanan?
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejati Sumsel menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS dan PT SAL.
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah :
- WS, Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011;
- MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022;
- DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah pada tahun 2013;
- ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat bank plat merah periode 2010–2012;
- ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit pada tahun 2013; dan
- RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019.
Baca juga: Sidang Korupsi PMI Palembang, Saksi Ungkap Selisih Pembayaran Pengolahan Darah di Rumah Sakit
Saat menggelar perkara pada Senin (10/11/2025), Dr Ketut Sumedana SH MH selaku Kajati Sumsel mengatakan keenam tersangka tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa mereka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Dari enam tersangka, lanjut Ketut Sumedana, lima di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 November 2025.
MS, DO, ED, RA yang ditahan di Rutan Kelas I Palembang, dan ML di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang.
Sedangkan WS belum ditahan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Sambungnya, berdasarkan perhitungan sementara, estimasi total kerugian negara mencapai Rp 1,689 triliun.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 137,7 M, Alex Noerdin Cs Didakwa Perkaya Diri Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Setelah dikurangi nilai aset hasil lelang senilai Rp 506,15 miliar, maka total kerugian bersih mencapai Rp1,183 triliun.
Nilai fantastis ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah ditangani oleh Kejati Sumsel dalam beberapa tahun terakhir.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus Dr Adhriyansah SH MH, mengungkapkan bahwa modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2011 ketika PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar.
Kemudian disusul oleh PT SAL pada tahun 2013 dengan permohonan kredit serupa senilai Rp 677 miliar.
"Permohonan tersebut diajukan kepada Divisi Agribisnis bank plat merah di Jakarta Pusat," kata Adhriyansah.
Lebih lanjut, dalam proses pengajuan hingga pencairan dana, ditemukan adanya penyimpangan serius, mulai dari pemalsuan data dan analisis kredit yang tidak sesuai fakta, hingga agunan dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon Rp862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp 900,66 miliar untuk PT BSS.
Baca juga: Foto-foto Alex Noerdin dan Harnojoyo Pakai Rompi Tahanan, Sidang Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang
Akibat dari tindakan tersebut, fasilitas pinjaman yang diberikan kini berstatus kolektibilitas 5 alias macet.
Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan, pengusutan kasus ini akan terus berlanjut, termasuk menelusuri aliran dana hasil kredit bermasalah tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 107 saksi, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
| Syarat Pembuatan KIS di Palembang, Sehari Hanya Layani 120 Warga |
|
|---|
| Kena Mutasi Besar-besaran, Jasa Besar Polri Pangkat Ipda Ambil Bocah Bilqis dari Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Tak Kapok Jadi Residivis, Pemuda PALI Diringkus di Muara Enim |
|
|---|
| Oknum Mahasiswa Delapan Jam Simpan Jasad Siswi SMP di Rumah, Sempat Dirudapaksa |
|
|---|
| Arlan Sebut Pembongkaran Tugu Nanas untuk Akses Gerbang Tol dan Pelebaran Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ternsagkakorupsikredit.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.