Berita Palembang

Pengadilan Negeri Palembang Berikan Vonis Berbeda Kepada Dua Pengedar Pil Ekstasi, Lihat Sebabnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua kurir pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Budi Eka dan Sukandi.

Editor: tarso romli
sripoku.com/rachmat kurniawan putra
DIVONIS -- Budi Eka dan Sukandi dua pengedar pil ekstasi divonis berbeda saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan barang bukti 40 butir, Senin (6/10/2025). Budi divonis 7 tahun sedangkan Sukandi divonis 6 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis berbeda terhadap dua kurir pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Budi Eka dan Sukandi.

Masing-masing terdakwa divonis 7 tahun dan 6 tahun penjara, Senin (6/10/2025).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi secara terpisah. Sebelumnya, kedua terdakwa sama-sama dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat 2.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Budi Eka terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Oleh karena itu menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," ujar hakim.

Sedangkan terdakwa Sukandi, dihukum penjara selama 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

Sukandi juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum menjadi perantara jual beli narkoba.

Setelah membacakan vonis Sukandi, majelis hakim sempat menasihati terdakwa untuk tidak lagi ikut jika ada yang mengajak jual narkoba.

"Itu hukuman terdakwa sudah minimal. Saudara tidak menjual (ekstasi) atau pasif, yang aktif Budi Eka, salahnya kenapa kamu mau diajak. Lain kali kalau diajak menemani orang jualan jangan mau," sambung hakim ketua.

Baca juga: Fakta Viral Pria Menikahi Dua Wanita, Warganet Kuak Fakta Pilu : Wanita Ke Dua Awalnya Selingkuhan

Jaksa Penuntut Umum memilih pikir-pikir terhadap putusan tersebut sedangkan kedua terdakwa menerima. 

Dalam Dakwaan JPU, Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 dua terdakwa ditangkap oleh tim anggota Kepolisian Polda Sumsel yaitu dengan cara undercover buy di pinggir Jalan Pipa kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Terdakwa Budi Eka menerima pesanan meminta terdakwa Sukandi untuk menemaninya dan pembeli ke rumah H (DPO) lalu saat bertransaksi kedua terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Sedangkan H kabur saat polisi akan menangkap.

Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti narkotika Jenis pil Ekstasi sebanyak 40 butir berlogo Apple dengan Berat Netto 16.051 gram

Para terdakwa juga mengakui bahwa barang tersebut mereka dapat dari saudara H (DPO) yang dibelinya seharga Rp 280 ribu per butir.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Baca juga: Sumsel United Kembali Gagal Raih Poin Usai Takluk Dari FC Bekasi City dengan Skor 1-0

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved