Makan Bergizi Gratis di Sumsel

Dinkes Sumsel: Total Lima Kabupaten di Sumsel Laporkan Terjadi Keracunan Pangan pada Program MBG

inas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat selama tahun 2025, dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Tangkapan Layar Video Beredar di Medsos
PENANGANAN DARURAT - Dari rekaman video yang diperoleh, terlihat petugas kesehatan Puskesmas Pedamaran masih lakukan penanganan darurat terhadap para korban diduga keracunan pada Selasa (2/9/2025) malam 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -  Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencatat selama tahun 2025, dari 17 Kabupaten/Kota di Sumsel ada lima kabupaten yang melaporkan keracunan pangan pada kegiatan penyediaan MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

"Lima kabupaten tersebut yaitu Empat Lawang, Pali, Ogan Komering Ilir,  Musi Banyuasin dan  Ogan Ilir," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Trisnawarman dalam keterangan tertulis melalui surat edaran, Rabu (24/9/2025). 

Lebih lanjut ia menjelaskan, Empat Lawang melaporkan total penderita sebanyak 8 orang, Penukal Abab Lematang Ilir melaporkan sebanyak total penderita 241 orang, Ogan Komering Ilir melaporkan penderita sebanyak 60 orang.

Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan 9 orang penderita dan yang terakhir Kabupaten Ogan Ilir melaporkan 64 orang penderita. 

"Hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa proses pengelolaan pangan yang tidak memenuhi persyaratan hygiene sanitasi menjadi salah satu faktor penyebab utama terjadinya  keracunan pangan," katanya. 

Menurutnya hingga saat ini, jumlah SPPG yang ada di Sumsel sebanyak 342 unit. Dari jumlah itu, belum seluruhnya memiliki penjamah makanan.

Dia mengungkapkan, sejumlah kejadian keracunan MBG di Sumsel disebabkan beberapa faktor di antaranya kejadian di PALI yang diakibatkan oleh suhu pada pendingin bahan makanan tidak sesuai dan dapur yang kurang memenuhi syarat.

"Ada juga SPPG yang belum melatih penjamah makanan karena penambahannya yang cepat. Inilah yang kita minta ke kabupaten/kota agar berkoordinasi dengan SPPG dalam mengecek kesiapan dapur," katanya.

Sementara itu Berdasarkan surat edaran nomor 400.7/5912/SE-DINKES/XV/2025 tentang dukungan pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan keamanan pangan olahan siap saji pada program MBG. Maka beberapa hal untuk menjadi perhatian oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai berikut:

1. Penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan mekanisme pihak ketiga/jasa boga, maka jasa boga tersebut harus jasa boga golongan B yang sudah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dengan ketentuan bahwa penjamah pangannya harus memiliki Sertifikat Penjamah Pangan sebanyak 50 persen dari jumlah penjamah keseluruhan sesuai dengan Permenkes Nomor 17 tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusahan Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

2. Menyimpan sampel makanan hasil produksinya selama 2 x 24 jam didalam frezzer

3. Memastikan semua proses tahapan pengelolaan pangan sesuai dengan standar keamanan pangan dan menerapkan enam prinsip sanitasi pangan

4. Memperhatikan empat aspek utama hygiene sanitasi pangan meliputi lingkungan (tempat/bangunan), bahan pangan, peralatan dan orang (penjamah pangan) harus dikendalikan dengan baik untuk mencegah kontaminasi, keracunan, dan penyakit yang disebabkan makanan sehingga menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan kepada konsumen

5. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus menyiapkan satu paket/ompreng makan bergizi gratis untuk tes organoleptic disatuan pendidikan/sekolah penerima manfaat. 

Dinas Kesehatan Kaupaten/Kota bersama Puskesmas dan lintas sektor/lintas program terkait melakukan hal-hal sebagai berikut :

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved