Berita Palembang

WANITA Muda di Palembang Ini Laporkan Suaminya ke Polisi, Baru Seminggu Menikah Sudah Alami KDRT

Baru seminggu atau tujuh hari menikah, MR sudah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Andyka Wijaya
MELAPOR KE POLISI - MR (19), korban KDRT saat melapor ke Polrestabes Palembang, Sabtu (13/9/2025), siang. 

"Laporan sudah kami terima dan akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut serta penindakan terhadap pelaku sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan KDRT," tegasnya.

Kasus ini menambah daftar panjang korban KDRT yang terjadi bahkan di usia pernikahan yang masih sangat muda. Polisi diharapkan bertindak cepat agar korban mendapatkan keadilan.

Sanksi KDRT

Hukuman pidana bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bervariasi tergantung jenis kekerasan yang dilakukan.

Kekerasan Fisik: Pelaku dapat dipenjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 15 juta untuk kekerasan biasa. Jika menyebabkan luka berat, hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 30 juta. Jika menyebabkan kematian, hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 45 juta.  

Kekerasan Psikologis/Psikis: Pelaku dapat dipenjara maksimal 3 tahun. Namun, jika kekerasan psikis tidak menimbulkan penyakit atau menghalangi aktivitas sehari-hari, hukumannya 4 bulan penjara atau denda Rp 5 juta.  

Kekerasan Seksual: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimal Rp 12 juta dan maksimal Rp 300 juta.  

Penelantaran Rumah Tangga: Pelaku dapat dipenjara 3 tahun atau denda Rp 15 juta.  

Jenis Kekerasan dalam KDRT:
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, KDRT mencakup empat jenis kekerasan:  Kekerasan fisik, Kekerasan psikis atau mental, dan Kekerasan seksual.
Penelantaran rumah tangga.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved