SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vonis Pengadilan Militer I-04 Palembang tehadap kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung akan dibacakan pada Senin (11/8/2025) mendatang,
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan menilai hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku.
Hal ini dikatakan Mulkan jika merujuk pada fakta persidangan, dan pasal yang dikenakan kepada pelaku atau terdakwa yaitu pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Di mana pengenaan pasal 340 KUHP itu, terdapat unsur perencanaan sebelumnya dan niat jahat untuk menghilangkan nyawa orang lain, dan bukti yang ada pada Kopda Bazarsah telah menyiapkan senjata api sebelum kejadian, dan melakukan penembakan dengan sengaja terhadap tiga anggota Polri.
Selain itu, kepemilikan senjata api Ilegal (Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/1951) Memiliki, menyimpan, atau menguasai senjata api tanpa izin yang sah, hal ini dibuktikan jika senjata yang digunakan Bazarsah bukan senjata organik TNI dan tidak memiliki izin resmi.
Kemudian dikenakan juga masalah perjudian (Pasal 303 KUHP), di mana memenuhi unsur dengan menjadi penyelenggara atau terlibat dalam perjudian, yang dibuktikan Bazarsah mengelola arena sabung ayam yang digerebek oleh polisi.
Ia memprediksi hukuman pidana pokok berdasarkan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman untuk pembunuhan berencana adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Mengingat perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa tiga orang dan dilakukan dengan sengaja, tuntutan hukuman mati merupakan langkah yang sesuai.
Selain itu terdapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) huruf b UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota TNI dapat dipecat apabila melakukan tindak pidana yang merugikan negara atau mencemarkan nama baik TNI.
"Berdasarkan fakta dan bukti yang ada, serta ketentuan hukum yang berlaku, tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah merupakan langkah yang tepat dan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
Diharapkan majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek hukum dan sosial dalam menjatuhkan putusan yang adil dan tegas, " kata Mulkan, Kamis (7/8/2025).
Meski begitu, tereapat langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan oleh terpidana, setelah adanya putusan. Upaya hukum yang dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan militer.
"Pertama, upaya hukum biasa berupa banding yg diajukan ke ke pengadilan militer tinggi. Banding dapat dilakukan oleh terpidana ataupun oleh oditur militer, apabila merasa putusan pengadilan tingkat tidak adil atau terdapat kesalahan penerapan hukum, " jelasnya.
Kedua, upaya hukum biasa berupa kasasi yg diajukan ke mahkamah agung, kasasi dilakukan apabila terdapat kesalahan dalam penerapan hukum dalam putusan banding.
"Mahkamah agung hanya memeriksa penerapan hukum bukan fakta kasus. Selain upaya hukum biasa terdapat pula upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan kembali dapat dilakukan terhadap putusan yg telah memperoleh putusan inkracht.Pk, hanya dapat diajukan apabila terdapat bukti baru (novum) yang dapat mengubah putusan, adanya kehilafan hakim, atau adanya pertentangan putusan, " tandasnya.