Berita Kriminal Palembang

Penjelasan Pakar Hukum Pidana Muhammadiyah Palembang, Peluang Vonis Oknum TNI Penembak 3 Polisi

Editor: tarso romli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAKAR HUKUM PIDANA. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan menilai hukuman mati atau seumur hidup layak diberikan kepada pelaku pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung.

Dijelaskan Hasanal Mulkan, hukuman atau pidana mati adalah penjatuhan pidana dengan mencabut hak hidup seseorang, yang telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang yang diancam dengan hukuman mati. 

Hukuman mati, berarti telah menghilangkan nyawa seseorang. Padahal setiap manusia memiliki hak untuk hidup. 

Adapun pidana mati sebagaimana diatur dalam KUHP dituangkan dalam beberapa jenis tindak pidana, antara lain: Pasal 104 KUHP, Pasal 111 ayat 2 KUHP, Pasal 124 ayat 3 KUHP, Pasal 140 ayat 4 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 4 KUHP.

Adapun pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati. 

"Mengenai siapa yang melaksanakan hukuman mati? Eksekusi pidana mati dilakukan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (“Brimob”) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati," tandasnya. 

Sedangkan hukuman seumur hidup,  berarti terpidana akan menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara. 

"Hal ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara dapat berupa hukuman seumur hidup atau hukuman dengan jangka waktu tertentu, " pungkasnya. 

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Berita Terkini