SRIPOKU.COM - Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021, karena diduga terkait dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, bahwa Paulus Tannos memiliki paspor salah satu negara di Afrika Barat, Republik Guinea-Bissau.
Asep Guntur mengungkapkan bahwa paspor tersebut bakal digunakan Paulus Tannos untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI).
"Ada upaya dari Tannos untuk mencabut kewarganegaraan Indonesia. Kewarganegaraan Indonesia dicabut dan dia menjadi warga negara Guinea-Bissau," kata Asep Guntur di Gedung Juang, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Asep Guntur menerangkan, upaya Paulus Tannos tersebut ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau, karena yang bersangkutan sedang bermasalah.
Menurut Asep Guntur, alasan Tannos mendapatkan paspor Guinea-Bissau karena negara tersebut memperbolehkan dwikewarganegaraan.
Baca juga: Daftar Buronan Korupsi Paling Dicari KPK, 1 Wanita, 4 Pria Masih Berkeliaran, Ini Sosok dan Kasusnya
"Guinea-Bissau itu adalah negara yang memperbolehkan orang memiliki dua kewarganegaraan. Jadi, boleh kewarganegaraan ganda,” kata Asep.
Sebagai informasi, Guinea-Bissau yang bernama resmi Republik Guinea-Bissau adalah sebuah negara yang berada di Afrika Barat.
Negara ini berbatasan dengan Senegal di utara dan Guinea di sebelah selatan dan timur, dan Samudera Atlantik di sebelah barat.
Negara ini memiliki luas 36.125 kilometer persegi dengan populasi sekitar 1.600.000 jiwa.
Gugatan Ekstradisi
Saat ini, Paulus Tannos sedang ajukan gugatan terkait proses ekstradisi yang diajukan pemerintah Indonesia.
Persidangan masih berlangsung di Singapura.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, proses ekstradisi Paulus Tannos masih dalam tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang terkait dengan Paulus Tannos. Saat ini masih dalam proses persidangan. Kalau tidak salah, informasi laporan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) saat ini dalam proses pemeriksaan saksi," kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok pada 29 Juli 2025.