Berita Viral

POLISI Pangkat Kompol Jebolan AKPOL Ini Kuburkan Mimpinya Jadi Jenderal, Divonis Hukuman Mati!

Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satria Nanda, Polisi Pangkat Kompol yang terlbat kasus narkoba dan divonis hukuman mati

SRIPOKU.COM - Tamat sudah karir perwira polisi satu ini. Bahkan mimpinya untuk menjadi jenderal pun dipastikan sudah pupus.

Perwira polisi itu yakni Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang yang divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).

Diketahui Vonis mati diputus majelis hakim tingkat banding atas perkara penyisihan barang bukti narkoba sabu-sabu.

Putusan banding dipimpin Ketua Majelis Ahmad Shalihin, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja sebagai hakim anggota.

Putusan dibacakan di Pengadilan Tinggi Kepri, Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).

Putusan sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup kini dibatalkan Pengadilan Tinggi Kepri.

Satu polisi lainnya juga dijatuhkan hukuman mati ialah eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi.

Saat ini hakim sedang menjilid putusan yang sudah berlaku saat vonis dibacakan.

"Majelis Hakim Banding memutus menjatuhkan hukuman mati kepada Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi," ujar Juru Bicara Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumban Raja, Selasa (5/8/2025).

Delapan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Rahmadi, Junaidi, Alex Chandra, Aryanto, Ibnu Ma’ruf Rambe, Wan Rahmat, dan Jaka Surya, tetap menerima putusan hukuman seumur hidup.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram, namun hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi. 

"Dari 10 mantan personel kepolisian ini, perubahan putusan hanya pada Satria Nanda dan Shigit. Sementara 8 lainnya tetap pada putusan hukuman seumur hidup," tambah Priyanto.

Pengadilan Tinggi juga mengubah putusan terhadap satu dari dua terdakwa masyarakat sipil yang terlibat dalam jaringan ini.

Terdakwa Azis Martua Siregar mengalami peningkatan hukuman dari 13 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Satu warga sipil lainnya, Zulkifli Simanjuntak, tidak mengalami perubahan dan tetap menjalani hukuman 20 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini