"Untuk dua sipil yang ikut, hanya Azis yang mengalami perubahan karena dia ini residivis untuk kasus narkoba," ujarnya.
Total seluruhnya ada 12 berkas perkara, 10 mantan polisi dan dua lainnya sipil.
"Ini sedang dijilid putusannya," jelas Priyanto.
Pengadilan Tinggi akan mengirimkan seluruh putusan Majelis Hakim Banding ke Pengadilan Negeri Batam.
Para terdakwa akan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan kasasi.
"Secepatnya dan kita perkirakan bisa dikirim minggu ini. Terdakwa juga berhak mengajukan kasasi setelah mendapat pemberitahuan resmi, masa tunggu kasasi 14 hari," tutupnya.
Sosok Kompol Satria Nanda
Kompol Satria Nanda merupakan perwira menengah (pamen) di jajaran Polda Kepulauan Riau.
Kompol Satria Nanda adalah alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2008.
Saat ini, Kompol Satria Nanda terakhir menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang sejak April 2024.
Sebelumnya, ia mengemban amanah sebagai Kasubditpatroliairud Ditpolairud Polda Kepri.
Namun, atas perintah Kapolda Kepri berdasarkan surat telegram Nomor: STR/179/III/2024 tanggal 27 Maret 2024, Kompol Satria Nanda kemudian dimutasi ke Polresta Balerang.
Sayangnya, setelah beberapa bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret kasus jaringan narkoba.
Ia dicurigai terlibat dalam bisnis narkoba bersama sejumlah oknum polisi, yang tak lain anak buahnya sendiri.
Karena kasus ini pula, Kompol Satria Nanda beserta sejumlah anggotanya itu diperiksa penyidik Propam Polda Kepri.