Berita Prabumulih

Membawa Senjata Api Rakitan, Warga Prabumulih Ditangkap Polisi

Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap polisi.

Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
sripoku.com/edison bastari
BAWA SEPIRA - Seorang pemuda berinisial IW (19), diamankan jajaran Polsek Cambai lantaran membawa dan menyimpan senjata api rakitan (Senpira) laras pendek tanpa izin. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Seorang pemuda berinisial IW (19), warga Jalan Nurul Iman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, ditangkap jajaran Polsek Cambai karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata api rakitan (senpira) laras pendek tanpa izin.

Penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, saat Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Andri Desi SH, bersama Tim Elang Muara sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Kecamatan Cambai.

Setibanya di Jalan Muara Sungai - Petanang, Dusun 1, Desa Muara Sungai, tim mencurigai gerak-gerik IW yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam metalik dengan nomor polisi BG 2538 NI.

Saat dihentikan petugas, IW tampak panik dan membuang sebuah tas ke semak-semak di pinggir jalan.

Petugas kemudian memeriksa tas tersebut dan menemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek beserta dua butir amunisi kaliber 9 mm di dalamnya.

IW langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cambai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Cambai didampingi Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Andri Desi SH, mengatakan bahwa selain meringkus pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa senjata api, amunisi, dan sepeda motor yang disita sebagai bukti pendukung.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan tindak pidana lainnya," ungkap Kanit Reskrim kepada wartawan pada Minggu (11/5/2025).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved