Berita Prabumulih
Mediasi PT MMU dan Mantan Karyawan di Komisi II DPRD Prabumulih Tak Ada Hasil
Mediasi PT MMU dan Mantan Karyawan oleh Komisi II DPRD Prabumulih Tak Ada Hasil, mantan karyawan Minta Bayarkan Uang Lembur Sejak 2016.
Penulis: Edison Bastari | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Komisi II DPRD Prabumulih melakukan mediasi antara PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih dengan enam mantan karyawan yang diduga diberhentikan sepihak dan tak dibayarkan lembur sejak 2016, Senin (28/7/2025).
Dalam mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Prabumulih Feri Alwi dan didampingi anggota Suherli Berlian serta jajaran.
Hadir dalam medisi itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Prabumulih dan perwakilan Disnaker Provinsi serta Manager HRD dan Legal PT MMU, Ari Bintoro serta jajaran.
Pada pertemuan itu enam mantan karyawan PT MMU yang diwakili Edi Rusdi meminta pihak perusahaan membayarkan upah lembur mereka yang tidak dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
"Kami jelas-jelas lembur namun upah lembur kami tidak dibayarkan oleh perusahaan," ungkap Edi Rusdi seraya mengatakan pihaknya bekerja bahkan ada yang sudah sejak 2016 lalu.
Manager HRD dan Legal PT MMU, Ari Bintoro mengungkapkan, pihaknya tidak bisa membayarkan apa yang dituntut oleh para mantan karyawan tersebut dengan bebera alasan.
"Kalau lembur tentu ada perintah lembur dan ada absensi, ini tidak ada perintah lembur serta mereka tidak absen saat lembur tersebut," bebernya.
Lebih lanjut Ari Bintoro mengaku tuntutan pembayaran upah lembur tersebut bahkan ada yang bernilai Rp 500 juta dan jika dikali enam mantan karyawan sudah Rp 3 miliar.
"Tentu perusahaan tidak akan sanggup, kita tidak mengatakan kita benar atau menang tapi ini sebagai edukasi karena untuk segala sesuatunya itu berposes," ujarnya seraya mengatakan akan mencari jalan tengah.
Mediasi yang difasilitasi oleh komisi II DPRD Prabumulih tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak saling mempertahankan argumen masing-masing.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Prabumulih, Feri Alwi mengaku dari hasil mediasi dilakukan pihaknya tidak memberikan hasil namun mediasi akan dilanjutkan oleh Disnaker Prabumulih dengan diawasi Disnaker Provinsi Sumsel.
"Kami berharap musyawarah ini mendapatkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada dirugikan. Kami nantinya tinggal menunggu hasil musyawarah dari Disnaker," tuturnya.
Feri Alwi berharap persoalan itu dapat selesai sehingga tidak berlanjut ke tingkat pengadilan industrial dan tentu akan merugikan kedua belah pihak.
"Kami harap nanti ada keputusan dari musyawarah dilakukan oleh Disnaker," harapnya.
Seperti diketahui, sebanyak enam mantan pegawai PT Maju Mandiri Utama (MMU) kota Prabumulih menuntut pihak perusahaan membayarkan uang lembur mereka yang tidak pernah dibayarkan sejak tahun 2016 atau sejak pertama bekerja. Enam pegawai PT MMU tersebut bekerja di bagian security.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.
mediasi
PT Maju Mandiri Utama Prabumulih
Komisi II DPRD Prabumulih
Manager HRD dan Legal PT MMU Ari Bintoro
Ketua Komisi II DPRD Prabumulih Feri Alwi
PISAU Diselipkan di Pinggang, Pria Ini Pasrah Posisinya Sudah Dikepung Polisi Tekap Prabumulih |
![]() |
---|
Bacok Tetangga 4 Kali Hanya Gara-gara Batas Lahan, Alman Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Diskominfo Terus Koordinasi dengan Kepolisian Terkait Judi Online dan Penipuan daring |
![]() |
---|
Koperasi Merah Putih di Prabumulih Jual Gas 3 Kg Lebih Murah, Warga Merasa Terbantu |
![]() |
---|
Tusuk Mahasiswa dari Belakang, Pelajar SMA di Prabumulih Diringkus Tim Gabungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.