SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kurniawan, meminta jajarannya di tingkat Kabupaten/kota, untuk menyiapkan hasil pengawasan pasca pilkada serentak 2024.
Hal ini menyikapi sejumlah daerah yang mengajukan gugatan hasil Pilkada Kabupaten kota di Sumsel, yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Kurniawan, Bawaslu di Kabupaten kota yang terjadi gugatan ke MK, harus menyiapkan bahan keterangan di MK sehingga bisa memberikan penjelasan, karena Bawaslu sebagai pihak yang memberikan keterangan di MK.
"MK nanti akan minta keterangan dari Bawaslu, hasil pengawasannya bagaimana dan itu nanti akan disampaikan ke MK, " katanya, Selasa (10/12/2024).
Ditambahkan Kurniawan, untuk jadwal sidang di MK diperkiraan berlangsung pada bulan Januari 2025 mendatang jika sudah masuk pemeriksaan.
"Tetapi kita belum tahu jadwal di Sumsel. Pastinya yang berproses di MK belum penetapan, kalau lainnya iya (bisa ditetapkan) mengingat pelantikan 17 Februari 2025, dan yang berproses bisa saja setelah putusan MK setelah 17 Februari baru dijadwalkan pelantikan, " tandasnya.
Ia pun menerangkan, jika hingga Selasa 10 Desember 2024, sudah adanya 11 laporan terkait hasil Pilkada di Sumsel tersebut.
"Sudah ada laporan sebanyak 11 laporan untuk 9 hasil Pilkada yang ada," terang Kurniawan.
Sebanyak sembilan daerah di Sumsel yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK dan dibenarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel.
Gugatan dilayangkan terkait penetapan pleno rekapitulasi suara oleh KPU masing-masing daerah.
Sebelas pihak yang menggugat di antaranya dengan 2 perkara untuk PHPU Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), dan Palembang
Untuk Pilbup Empat Lawang, pengajuan permohonan gugatan ke MK dilakukan oleh Budi Antoni Aljufri yang memberikan kuasa kepada Fahmi Nugroho dan kawan-kawan. Gugatan diajukan, Kamis (5/12/2024) lalu. Budi Antoni sebelumnya dianulir KPU sehingga tak bisa ikut kontestasi Pilbup Empat Lawang.
Satu perkara lagi Pilbup Empat Lawang diajukan oleh Ruli Margianto dan Anggi Aribowo. Permohonan gugatan diajukan pada, Rabu (4/12/2024) dengan memberi kuasa kepada Martadinata.
Diketahui, pleno rekapitulasi surat suara di Empat Lawang yang telah ditetapkan adalah, kotak kosong mendapat 35.923 suara dan paslon 02 Joncik Muhammad-Arifai 147.332 suara.