Pilkada Sumsel 2024

Dari 11 Perkara PHPU di Sumsel, Hanya 1 yang Lanjut ke Pembuktian di MK

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PUTUSAN DISMISSAL - Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel Ahmad Naafi ungkap dari 11 perkara hasil Pilkada di Sumsel yang diajukan ke MK RI hanya 1 perkara yang lanjut untuk pembuktian, Rabu (5/2/2025).

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dari sebelas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, hanya terdapat 1 perkara yang lanjut untuk pembuktian.

Satu perkara yang lanjut pembuktian tersebut adalah perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, PHPU Kabupaten Empat Lawang tahun 2024 dengan pemohon Budi Antoni Aljufri.

Sementara itu, 10 perkara lainnya semuanya diputus Dismissal atau dihentikan dengan berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat formil permohonan, permohonan tidak jelas atau kabur, hingga permohonan tidak dapat diterima.

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Sumsel, Ahmad Naafi, sidang pembuktian lanjutan untuk perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 akan dilaksanakan pada 7 Februari mendatang.

"Jadi, hanya 1 perkara di Kabupaten Empat Lawang yang lanjut ke sidang pembuktian dijadwalkan Jumat (7/2/2025), sedangkan sepuluh gugatan lainnya tidak diterima majelis," kata Naafi, Rabu (5/2/2025).

Naafi menjelaskan bahwa hasil persidangan merupakan kewenangan majelis MK, dan bagi yang diputuskan Dismissal akan dihentikan perkaranya.

 "Bawaslu akan melengkapi jawaban menyangkut bukti-bukti dalam proses penanganan pelanggaran, dan dasar keputusan penyelesaian sengketa," tandas Naafi.

Di sisi lain, pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Prof Dr Febrian, mengaku sudah memprediksi perkara hasil Pilkada di Sumsel yang diajukan ke MK akan diputus Dismissal, karena bukan pada hasil perolehan suara.

Pakar hukum tata negara ini pun memprediksi jika perkara yang lanjut pembuktian tersebut, yaitu perkara nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan kembali diputus hakim MK dengan putusan permohonan pemohon tidak diterima dengan dasar yang digugat bukan soal perolehan suara.

"Menurut saya, keliru hakim MK menafsirkannya. Sebab, perkaranya bukan PHPU," pungkas Febrian.

Berikut adalah 10 perkara PHPU di Sumsel yang tidak lanjut ke pembuktian:

Perkara nomor 74/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Alpian-Alfikriansyah (permohonan tidak dapat diterima).

Perkara nomor 88/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Pagar Alam Tahun 2024 dengan pemohon Hepy Safriani-Efsi (permohonan tidak dapat diterima).

Perkara nomor 110/PHPU.WAKO-XXIII/2025, PHPU Walikota Kota Palembang tahun 2024 dengan pemohon Yudha Pratomo-Baharudin (permohonan tidak dapat diterima).

PHPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2024 dengan pemohon Desva Adelia Rachmadani (permohonan tidak dapat diterima).

Halaman
12

Berita Terkini