SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Jumat (15/8/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan bahu Jalan Sireun, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang dikerjakan pada tahun anggaran 2023.
Fokus penggeledahan tertuju pada Bidang Bina Marga, yang merupakan pelaksana kegiatan dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam, M Hasan Pakaja, SH, didampingi Kasi Pidsus Andy Pramono, SH, MH, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti pendukung.
Baca juga: JAKSA Sebut Bina Marga Dinas PUTR Pagar Alam Rugikan Negara Rp700 Juta, Korupsi Proyek Jalan Seriung
“Hari ini kita lakukan penggeledahan terkait perkara peningkatan bahu Jalan Sireun di Kelurahan Bumi Agung. Tahapan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” jelas Kajari M Hasan Pakaja.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan satu boks berkas yang berisi berbagai dokumen.
Meski belum dirinci secara detail, berkas tersebut akan menjadi bagian penting dalam tahap penyidikan dan kemungkinan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Breaking News: JAKSA Rompi Hitam Merah Dipimpin Kajari Hasan Geledah Kantor PUTR Kota Pagar Alam
“Data atau dokumen yang kami sita sebanyak satu boks. Ini masih dalam tahap pengumpulan dan verifikasi, jadi belum bisa dipastikan secara rinci isinya,” tambahnya.
Kajari juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam proyek peningkatan bahu jalan tersebut mencapai Rp716 juta.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka setelah seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul.