Ada atau Tidak Gugatan, KPU Sumsel Masih Tunggu Pengumuman Resmi MK Penetapan Pasangan Terpilih

Penulis: Arief Basuki
Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Ogan Komering Ilir merekomendasikan adanya PSU pemilihan Gubernur dan Bupati di TPS 01, Desa Mesuji Jaya, Kecamatan Mesuji Makmur karena terindikasi kecurangan, Selasa (3/12/2024)

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, ada atau tidak permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya tetap menunggu secara resmi dari MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih. 

Dimana pengaduan Terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 17 Kabupaten/ kota plus tingkat provinsi di Sumsel, berakhir pada 11 Desember 2024 lalu, dan saat ini masih menunggu registrasi dari MK. 

Menurut Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada gugatan PHP di MK, maka KPU setempat akan segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilihnya. 

"Yang dak ada sengketanya di Mahkamah Konstitusi kami tetap menunggu pengumuman dari MK, jika MK mengumumkan sekian daerah yang sengketa baik Pemilihan Bupati atau Walikota. Diluar itu, bisa dilakukan penetapan pasangan calon terpilih, " kata Andika, Kamis (2/1/2024). 

Dimana berdasarkan hasil penelusuran di situs MK, tidak ada gugatan untuk daftar permohonan perselisihan hasil pemilu pada Pemilihan Gubernur Sumsel 2024 yang diterima MK, namun hanya ada 9 daerah Kabupaten kota di wilayah Sumsel yang ada gugatan. 

"Kami masih menunggu arahan itu dari Mahkamah Konstitusi, ke KPU RI nanti ke KPU Provinsi, dan pastinya kami masih menunggu, ' ujarnya. 

Ditambahkan Andika, pihaknya tidak khawatir ada atau tidak gugatan di MK itu sendiri, sebab hasil rekapitulasi perolehan suara sudah dilakukan selama ini dan sudah diketahui publik luas. 

"Sebenarnya tidak perlu khawatirlah, karena tidak ada perubahan angka- angka yang ada, kita tunggu saja mungkin segera awal pekan tahun baru ini sudah selesai semua. Sedangkan soal pelantikan tanyakan ke Pemda, " tukasnya. 

Sekedar informasi ada 9 daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHP, yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHP Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat. 

Sedangkan bagi daerah yang hasil Pilkadanya tidak ada permohonan PHP di MK, yaitu Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Lubuklinggau, Prabumulih, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ilir (OKI), OKU Timur dan Pemilihan Gubernur Sumsel. 

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok, sebelumnya menerangkan jika di satu daerah tidak ada pengaduan atau gugatan hasil Pilkada ke MK, maka bisa dijadwalkan untuk dilakukan penetapan sebagai pasangan calon kepala daerah terpilih. 

"Yang tidak ada gugatan ke MK, kita masih menunggu surat atau keterangan dari KPU RI, untuk segera menerapkan pasangan calon terpilih. Kalau tanggalnya kita belum tahu, karena penetapannya tidak serentak, jadi kita belum tahu KPU RI menyurati KPU di daerah se Indonesia kapan, daerah yang kena gugatan atau tidak, " cap Nurul Mubarok. 

Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan. 

"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya. 

Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK. 

Halaman
123

Berita Terkini