Pilkada di Sumsel

9 Hasil Pilkada di Sumsel Resmi Bergulir di MK, Tanpa Gugatan Maksimal 3 Hari Batas Penetapan

Penulis: Arief Basuki
Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Calon gubernur Sumsel Herman Deru bersama anak dan istri saat mencoblos di salah satu TPS yang ada di Kota Palembang, beberapa hari lalu

 SRIPOKU.COM, PALEMBANG -Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada, Jumat (3/1/2025).

Rinciannya, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.

Dari total tersebut, terdapat 11 perkara di 9 daerah pada wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang telah diregistrasi MK. 

Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Nurul Mubarok,  jika semua gugatan dari Sumsel yang dilayangkan ke MK RI, sudah diregistrasi oleh MK. 

"Iya, semua gugatan yang ada telah diregister oleh MK, " kata Nurul Mubarok, Jumat (3/1/2025) petang. 

Menurutnya, setelah teregister nanti MK akan menjadwalkan sidang awal pembacaan pemohon dan gugatan pemohon. 

"Nantinya juga bisa dilakukan putusan awal atau biasa disebut putusan dimisal, atau sidang lanjut. Kalau lanjut maka persidangan untuk sidang pembuktian, kalau tidak lanjut maka menunggu penetapan pasangan calon terpilih," ujarnya. 

Ditambahkan Mubarok, untuk daerah yang tidak ada gugatan dari MK, pihaknya masih menunggu surat resmi MK yang akan diteruskan ke KPU RI, KPU provinsi dan Kabupaten kota. 

"Nah, yang tidak ada gugatan akan dilakukan penetapan, maksimal tiga hari kalender pasca keluar surat resmi dari KPU RI yang meneruskan surat MK RI yang mengatakan tidak ada  gugatan. Nanti dalam surat menjelaskan bahwa daerah- daerah yang bersengketa," tandanya. 

Dijelaskan Mubarok, jika dari laporan yang ada saat ini sudah ada 11 laporan dari 9 daerah tingkat Kabupaten kota di Sumsel yang telah ada pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dimana di Pagar Alam dan Empat Lawang masing-masing dua pengaduan. 

"Untuk pengaduannya, ada masalah perselisihan suara dan ada administrasi, dimana yang administrasi hanya di Empat Lawang yang digugat Budi Antoni Aljufri, " paparnya. 

Ditambahkan Mubarok, untuk persiapan menghadapi perkara Pilkada di MK nanti, KPU Sumsel dan KPU Kabupaten kota yang ada, sudah mempersiapkan hal- hal yang akan disampaikan di MK. 

"KPU dan jajarannya pasti ada arahan untuk persiapan pengaduan sengketa, untuk semaksimal mungkin alat bukti dikumpulkan untuk menghadapi sengketa, dan itu bahkan sudah jauh- jauh hari kita telah memberikan arahan atau pelatihan- pelatihan bagi KPU kabupaten kota ketika bersengketa di MK, " tukas Mubarok. 

Sekedar informasi ada 9 daerah tingkat Pilkada Kabupaten atau kota terdapat 11 permohonan PHP, yaitu masing- masing 2 perkara untuk PHP Empat Lawang dan Pagar Alam. Kemudian 1 perkara masing-masing untuk Pilbup Muara Enim, Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Palembang, Ogan Ilir (OI), OKU Selatan, dan Lahat. 

Pengajukan permohonan untuk 11 perselisihan hasil pemilu (PHPU) bupati/walikota untuk 9 daerah di Sumsel tersebut bisa dilihat di situs MK dan nomor registrasi. 

Halaman
1234

Berita Terkini