Opini: PPDB Sistem Zonasi dan Urgensi Keselarasan Sistemik

Beragam moduspun dilakukan sebagian orang tua/wali agar calon siswa bisa diterima di sekolah favorit, sejak dari jual beli kursi hingga manipulasi KK

Editor: Bejoroy
dokumen pribadi
Prof Dr Abdullah Idi (Guru Besar Sosiologi/Pengamat Sosial Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang) 

Oleh: Abdullah Idi
(Guru Besar Sosiologi/Pengamat Sosial Pendidikan UIN Raden Fatah Palembang)

SRIPOKU.COM -- SALAH satu agenda Reformasi 1998 adalah perlunya desentralisasi pendidikan. Hal itu, diharapkan semakin adanya pemerataan dan kualitas pendidikan. Sebagai alasan perlunya desentralisasi atau otonomi pendidikan ketika itu tidak terlepas dari adanya kelemahan konseptual dan pelaksanaan pendidikan nasional, antara lain: kebijakan pendidikan nasional sangat sentralistik dan serba seragam yang cenderung mengabaikan keragaman realitas sosial-budaya masyarakat Indonesia; dan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan nasional lebih berorientasi pada pencapaian target tertentu, seperti target kurikulum yang cenderung meniadakan proses pembelajaran efektif yang menjangkau semua potensi anak didik. Karena itu, sebagai upaya peningkatan kualitas pendidikan nasional pada otonomi daerah ini diperlukan pembenahan sarana-prasarana, kesejahteraan guru, rekrutmen guru dan penempatan guru, kurikulum, partisipasi masyarakat, dan anggaran.

Dalam perjalanannnya, sejalan dengan otonomi daerah dan otonomi pendidikan justru dalam banyak hal memperlihatkan kualitas pendidikan nasional belum yang diharapkan. Carut-marutnya dalam pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi 2023, yang idealnya dapat mempercepat pemerataan pendidikan dan memperoleh pendidikan berkualitas bagi anak-anak bangsa, agaknya, masih memerlukan waktu lama.

Dalam Permendikbud No.15/2028, dikatakan bahwa sistem Zonasi sebagai implementasi Sila ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sistem Zonasi 2023, dimulai diterapkan sejak 2017, dipandang ‘carut-marut’ dan mendapat sorotan dari masyarakat luas. Pelaksanaan PPDB Sistem Zonasi 2023, diakui masih masih tampak ‘carut-marut’ dan menjadi sorotan masyarakat. Dampaknya, masih terbatasnya kuantitas sekolah berkualitas menjadikan banyak orang tua/wali berupaya esktra mencari sekolah berkualitas di daerahnya. Munculnya kekecewaan masyarakat dalam pelaksanaan sistem Zonasi PPDB 2023.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Beragam moduspun dilakukan sebagian orang tua/wali agar calon siswa bisa diterima di sekolah favorit, sejak dari jual beli kursi hingga manipulasi Kartu Keluarga (KK); siswa miskin tidak terakomodasi; rumah masuk zona tapi tidak diterima; dan penyebaran sekolah tidak merata.

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, pun mengakui bahwa setiap tahunnya beliau selalu terkena ‘getahnya’ mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat, padahal itu merupakan kebijakan mantan Mendikbud, Muhadjir Effendi. Tetapi, Nadiem mengakui kebijakan Sistem Zonasi tetap akan dilanjutkan dengan alasan memiliki signifikansi terhadap proses kemajuan pendidikan nasional.

Di Indonesia, Sistem Zonasi pertama kali diterapkan tahun 2017, dengan dasarnya Permendikbud 17/2017 tentang PPDB SD/SMP/SMA sederajat. Kebijakan Sistem Zonasi ini merubah secara mendasar kategori/persyaratan penerimaan calon peserta didik di sekolah negeri.

Tujuan Sistem Zonasi adalah menjamin hak bagi seluruh warga negara Indonesia memperoleh penddikan layak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. Secara normatif, prinsip-prinsip PPDB Sistem Zonasi bertujuan, antara lain: memperhatikan kebutuhan peserta didik untuk dapat bersekolah di dekat rumahnya.

Dalam proses pelaksanaan Sistem Zonasi, sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal. Prinsip dasar dalam PPDB sistem Zonasi adalah mengatasi kesenjangan antarpeserta didik; dan membantu orang tua/wali yang kurang beruntung secara ekonomi sehingga sulit membiayai pendidikan anak-anaknya. Hanya saja tujuan normatif-konsetual akan kurang bermakna karena dalam proses implementasinya di lapangan mengalami banyak kendala yang imbasnya mengabaikan tujuan desentralisasi pendidikan itu sendiri.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Sebenarnya PPDB Sistem Zonasi sudah lama diterapkan dibanyak negara di dunia, dimana sistem ini menjadi prioritas pemerintah negara-negara tersebut dalam upaya memberi kesempatan pendidikan lebih luas bagi anak-anak.

Di Australia terdapat negara bagian yang menerapkan sistem Zonasi secara serentak, antara lain: Melbourne, Brsibane, Victoria, dan Sydney. Sistem Zonasi atau Eacthment (local neighbouhood zone) di Australia berdasarkan jarak antara rumah dengan sekolah terdekat. Perhitungan jarak terdekat ditentukan berdasarkan faktor, antara lain: keadaan geografis, jalan raya utama, sungai dan taman. Hal ini diambil sebagai pertimbangan agar anak-anak tidak menghabiskan banyak waktu di perjalanan.

Di bagian Selatan Australia, pemerintah menyediakan bus sekolah bagi siswa yang bertempat tinggal sejauh lima km dari sekolah. Pemerintah juga memberikan akses yang sama besar terhadap anak yang berasal dari luar Australia (anak migran), dengan persyaratan yang tidak rumit. Sebagian besar sekolah menengah atas dan sejumlah tingkat dasar di metropolitan Adelaide misalnya diatur berdasarkan sistem Zonasi, beberapa institusi juga masuk dalam area bersama yang memungkinkan siswa memiliki alternatif sekolah lokal pilihan.

Di negara tetangga, Malaysia, Sistem Zonasi diterapkan pada tingkat prasekolah. Kalaupun bukan wajib, hampir semua orang tua/wali mendaftarkan anaknya ke lembaga prasekolah. Adapun jenis pendidikan yang ditawarkan untuk anak-anak berusia 3-5 tahun, yakni Prasekolah Kementerian Pendidikan (MOE) Malaysia, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemas Anak, Taman Kanak-Kanak (TK) Persatuan, TK Islam dibawah Dewan Agama Islam Wilayah Persekutuan (MAIWP) dan Prasekolah Departemen Agama Islam Selangor (JAIS). Di Sakura, Jepang, sistem Zonasi juga berlangsung dengan baik, yakni semua sekolah sama standar fasilitas dan kualitasnya; kualitas guru merata dimana mereka rata-rata profesional di bidangnya; para guru dan kepala sekolah sudah menjadi kebiasaan mengalami proses rolling; dan infrastruktur sangat mendukung bagi anak-anak untuk berjalan kaki, karena akses jalan, lampu merah, dan aturan yang dipatuhi semua orang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved