Warga Tegal Binangun Demo

Polemik Tapal Batas Tegal Binangun tak Kunjung Selesai, Kemendagri Tegaskan Bakal Turun Tangan

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Akmal Malik, MSi

“Jadi memilih itu adalah hak setiap warga negara yah, bukannya kewajiban jadi harus kita pisahkan itu,” kata Herman Deru, Senin (5/6/2023).

Dengan begitu, nantinya warga setempat yang telah memenuhi syarat, akan menunaikan haknya memilih atau tidak memilih itu adalah hak setiap warga negara. 

Baca juga: Ngotot Tolak Masuk Banyuasin, Bupati Askolani Persilakan Warga Tegal Binangun Pindah Kependudukan

“Karena ini merupakan pilihan bagi setiap warga negara, dan ini menyangkut  persoalan tapal batas saya ingin cepat selesai, dimana persoalan ini telah berlarut-larut, sudah lima tahun lebih, saya berharap nantinya  antara Pemkab Banyuasin dan masyarakat Tegal Binangun, ada semacam win-win solution,” ucapnya. 

Sementara Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin menjelaskan tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka memilih golput. 

“Jadi tidak ada warga negara yang dipidana, lantaran mereka golongan putih. Pastinya KPU Sumsel juga melakukan pidana pemilu, kalau seandainya memaksa orang harus memilih,” tegas Amrah. 

Diungkapkan Amrah, pemilu saat ini memang diharapkan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, bisa menggunakan hak pilihnya dalam menentukan para wakil dan pemimpinnya kedepan dengan hati nurani. 

“Pemilu itu kan bebas, jadi ketika warga disana memilih untuk golput, kita tidak bisa untuk memaksakan mereka harus memilih,” paparnya.

Ditambahkan Amrah, apakah menjadi persoalannya apa nantinya KTP mereka Palembang namun wilayahnya Banyuasin saat pemilihan nanti, ia memastikan hal itu tidak masalah. 

“Setahu saya mereka ber KTP Palembang, dari jauh-jauh hari sebelumnya, dan sekarang sudah ada keputusan Kementrian Dalam Negeri yang baru. Itulah payung hukum KPU, jadi KTP mereka sebagai orang Palembang berlaku, dan wilayahnya berlaku adalah wilayah Banyuasin,” ungkapnya. 

Sekarang yang menjadi persoalan, KPU boleh tidak mendirikan TPS di Banyuasin, sedangkan warganya ber KTP kota Palembang. 

“Tentu jawabannya tidak boleh, karena KPU mendirikan TPS berbasis wilayah.  Jadi TPS Palembang, harus didirikan diwilayah administratif kota Palembang. Kalaupun dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan. Kalau KPU menyalahi aturan, maka penyelenggara menyalahi aturan. Kalau penyelenggara menyalahi aturan maka hasil pemilu tidak sah," ungkapnya. 

Untuk solusinya, salah satunya adalah akan didirikan TPS yang dekat perbatasan kota Palembang dengan Banyuasin. 

"Atau pilihan lainnya, kita dirikan ditempat mereka. Tetapi, status mereka adalah warga kota Palembang yang memilih di Banyuasin. Kalau dia warga Palembang yang memilih di Banyuasin, maka dia disebut warga pemilih yang pindah TPS, kalau dia pindah ditempat memilih, maka surat sura tidak bisa lima-limanya, hanya surat suara presiden, surat suara DPD, surat suara DPR RI saja. Sedangkan DPRD Kabupaten/ kota dan provinsi tidak," katanya. 

Berita Terkini