Warga Tegal Binangun Demo

Polemik Tapal Batas Tegal Binangun tak Kunjung Selesai, Kemendagri Tegaskan Bakal Turun Tangan

Editor: Odi Aria
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Akmal Malik, MSi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polemik tapal batas wilayah Palembang yang membuat Tegal Binangun masuk Banyuasin hingga kini masih berlarut-larut dan belum ada titik terangnya.

Padahal hal itu sudah berlangsung lima tahun sehingga membuat warga Tegal Binangun risau dan berulang kami menyuarakan keinginan mereka agar tetap bergabung menjadi bagian Palembang.

Menanggapi polemik itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Akmal Malik, MSi mengatakan nanti akan ada diskusi khusus membahas itu.

"Nanti ya itu bahas itu (Tegal Binangun)," ujarnya singkat disela pembukaan seminar nasional HUT Apeksi di hotel Aryaduta, Rabu (7/6/2023).

Sementara itu, Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan akan membahas nasib Tegal Binangun nanti dengan Mendagri di Jakarta.

Dia mengatakan akan tetap memperjuangkan agar Tegal Binangun masuk Palembang.

"Iya kita usulkan tetap masuk Palembang tapi bagaimana hasilnya nanti akan tahu usai dibahas bersama, Mendagri" ujar Harnojoyo.

Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Minggu (4/6/2023). (Sripoku.com/Syahrul Hidayat)

Sebelumnya Pemkot Palembang telah menggelar rapat mengenai Tegal Binangun namun bukan membahas tapal batas tapi bagaimana layanan di wilayah itu.

Pemkot Palembang memastikan akan tetap akan memberikan layanan administrasi pada masyarakat. 


Layanan masyarakat harus tetap berjalan jangan sampai stop sebab belum diputuskan nasib Tegal Binangun saat ini.


"Bagaimanapun layanan masyarakat tidak boleh berhenti harus tetap berjalan jangan sampai tidak ada layanan.

Jangan sampai nanti mereka belum masuk Palembang tapi Banyuasin menyetop layanan ke masyarakat sehingga masyarakat terkendala," kata Asisten 1 Setda Palembang Yanuarpan saat memimpin rapat beberapa hari lalu.

Baca juga: Tegal Binangun Diklaim Banyuasin, Ternyata Gaji RT hingga Air Bersih dari Pemkot Palembang

Masyarakat Ancam Golput

Adanya ancaman warga Tegal Binangun, yang sempat mengancam akan menjadi golongan putih (Golput) alias tidak mau memilih, pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, direspon Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru. 

Menurut orang nomor satu di Bumi Sriwijaya itu, terkait dengan adanya ancaman itu, Herman Deru mengatakan, jika yang namanya memilih itu adalah hak setiap warga negara dalam berdemokrasi.

“Jadi memilih itu adalah hak setiap warga negara yah, bukannya kewajiban jadi harus kita pisahkan itu,” kata Herman Deru, Senin (5/6/2023).

Dengan begitu, nantinya warga setempat yang telah memenuhi syarat, akan menunaikan haknya memilih atau tidak memilih itu adalah hak setiap warga negara. 

Baca juga: Ngotot Tolak Masuk Banyuasin, Bupati Askolani Persilakan Warga Tegal Binangun Pindah Kependudukan

“Karena ini merupakan pilihan bagi setiap warga negara, dan ini menyangkut  persoalan tapal batas saya ingin cepat selesai, dimana persoalan ini telah berlarut-larut, sudah lima tahun lebih, saya berharap nantinya  antara Pemkab Banyuasin dan masyarakat Tegal Binangun, ada semacam win-win solution,” ucapnya. 

Sementara Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin menjelaskan tidak ada warga negara yang dipidana lantaran mereka memilih golput. 

“Jadi tidak ada warga negara yang dipidana, lantaran mereka golongan putih. Pastinya KPU Sumsel juga melakukan pidana pemilu, kalau seandainya memaksa orang harus memilih,” tegas Amrah. 

Diungkapkan Amrah, pemilu saat ini memang diharapkan warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat, bisa menggunakan hak pilihnya dalam menentukan para wakil dan pemimpinnya kedepan dengan hati nurani. 

“Pemilu itu kan bebas, jadi ketika warga disana memilih untuk golput, kita tidak bisa untuk memaksakan mereka harus memilih,” paparnya.

Ditambahkan Amrah, apakah menjadi persoalannya apa nantinya KTP mereka Palembang namun wilayahnya Banyuasin saat pemilihan nanti, ia memastikan hal itu tidak masalah. 

“Setahu saya mereka ber KTP Palembang, dari jauh-jauh hari sebelumnya, dan sekarang sudah ada keputusan Kementrian Dalam Negeri yang baru. Itulah payung hukum KPU, jadi KTP mereka sebagai orang Palembang berlaku, dan wilayahnya berlaku adalah wilayah Banyuasin,” ungkapnya. 

Sekarang yang menjadi persoalan, KPU boleh tidak mendirikan TPS di Banyuasin, sedangkan warganya ber KTP kota Palembang. 

“Tentu jawabannya tidak boleh, karena KPU mendirikan TPS berbasis wilayah.  Jadi TPS Palembang, harus didirikan diwilayah administratif kota Palembang. Kalaupun dipaksakan maka KPU akan melanggar aturan. Kalau KPU menyalahi aturan, maka penyelenggara menyalahi aturan. Kalau penyelenggara menyalahi aturan maka hasil pemilu tidak sah," ungkapnya. 

Untuk solusinya, salah satunya adalah akan didirikan TPS yang dekat perbatasan kota Palembang dengan Banyuasin. 

"Atau pilihan lainnya, kita dirikan ditempat mereka. Tetapi, status mereka adalah warga kota Palembang yang memilih di Banyuasin. Kalau dia warga Palembang yang memilih di Banyuasin, maka dia disebut warga pemilih yang pindah TPS, kalau dia pindah ditempat memilih, maka surat sura tidak bisa lima-limanya, hanya surat suara presiden, surat suara DPD, surat suara DPR RI saja. Sedangkan DPRD Kabupaten/ kota dan provinsi tidak," katanya. 

Berita Terkini