SRIPOKU.COM -- Senin (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis mati kepada Ferdy Sambo ini dibacakan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam persidangan yang sama, hakim menyebut jika tak ada hal yang meringankan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin.
Bersamaan dengan itu, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.
Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih 3 tahun. Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Mantan perwira tinggi Polri itu juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Namun demikian, dalam nota pembelaannya, Sambo meminta hakim membebaskannya.
Suami Putri Candrawathi itu juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.