Kejati Sumsel Geledah Kantor Perkimtan

Kejari Palembang Temukan Proyek Fiktif dan Kekurangan Volume di Dinas Perkimtan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan Rakyat

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BERI PENJELASAN - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin (kanan), didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan di Perkimtan dan Dinsos Palembang, Rabu (20/8/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), namun mengonfirmasi telah melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi.

Tim penyidik menemukan indikasi adanya proyek fiktif dan kekurangan volume dalam kegiatan pengadaan yang menelan anggaran miliaran rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) pukul 16.00 WIB.

"Tidak ada OTT di Perkimtan, namun saat itu tim penyidik Pidsus Kejari Palembang melakukan penggeledahan," tegas Hutamrin.

Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin di Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024.

Tim penyidik Kejari Palembang menyasar dua lokasi strategis yang diduga berkaitan langsung dengan kasus ini.

Pertama, Kantor Dinas Perkimtan Kota Palembang di Jalan Slamet Riyadi. Kedua, Kantor Dinas Sosial Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan bukti-bukti lain yang relevan dengan pengadaan bahan bangunan.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Surat Penetapan Penggeledahan yang telah dikeluarkan sebelumnya.

"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum," kata Hutamrin.

Menurut Hutamrin, penyelidikan awal menemukan bukti telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.556.322.000 pada tahun anggaran 2024.

Ada dugaan kuat bahwa beberapa kegiatan yang dilaporkan adalah fiktif dan ada kekurangan volume pekerjaan.

"Jadi proyek ini mengadakan bahan di 131 titik, ini berdasarkan pertanggungjawaban mereka. Nantinya kita cross-check di lapangan," jelasnya.

Saat ini, proses pendalaman masih terus berjalan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini.

Kajari Palembang menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional.

"Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bersumber dari APBD," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved