SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Tersangka pembunuhan terhadap asisten kebun divisi IV kebun Nawa Surya, Hery Suherman (36) yang ditemukan tewas tertembak empat kali di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI, pada Jumat (25/7/2025) silam.
Saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Ogan Komering Ilir dan terancam dengan hukuman 15 tahun.
"Atas perbuatannya, Teddy Saputra (32) terancam pasal 338 atau pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal selama 15 tahun," ujar Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto pada Rabu (20/8/2025) siang.
Dikatakan kembali, setelah kejadian tersangka memutuskan untuk kabur dan senjata api rakitan (senpira) justru terjatuh di sebuah kanal.
"Untuk barang bukti masih dalam proses pencarian. Karena dari keterangan pelaku lari dan sempat terjatuh di dalam kanal termasuk senpira hilang di sana," ujarnya.
Baca juga: Oknum Kades Cabul di Rambang Kuang Ogan Ilir Segera Nikahi Gadis Belia yang Dilecehkannya
Menurutnya, proses penangkapan berhasil berkat penyelidikan intensif dan bantuan tokoh masyarakat.
"Keberhasilan ini merupakan buah kerja sama yang solid antara aparat kepolisian dan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, AKBP Eko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana di wilayah hukum OKI, terutama kasus yang menghilangkan nyawa.
"Saya tidak akan mentolerir setiap tindak pidana apa pun, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres OKI untuk pertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami mengamankan barang bukti sebuah selongsong peluru dan pakaian yang digunakan pelaku . Proses hukum dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.