SRIPOKU.COM -- Jaksa penuntut umum meminta terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), tidak mengumbar kata-kata yang merendahkan jaksa, kepolisian maupun majelis hakim.
Jawaban yang bernada protes itu disampaikan dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (30/03/2021). Sidang kali ini, mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa yang disampaikan pekan lalu.
Dalam jawabannya, jaksa mengutip firman di dalam Al Qur'an surah(49) Al-hujurat ayat 11. Menurut jaksa, janganlah suka mencela, memanggil dengan gelar-gelar yang mengandung ejekan.
Baca juga: Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir
Baca juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Diperketat, Polisi Menambah Bentangan Kawat Berduri
Menurut jaksa, kepada terdakwa Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum, dan masyarakat yang mengikuti persidangan, ia ada niat untuk memperlakukan terdakwa secara diskriminatif dan zalim.
"Setiap tindakan hukum yang kami lakukan, untuk penuntutan terhadap terdakwa telah memperhatikan objektivitas, kecermatan, kehati-hatian dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang kami terima dari penyidik," kata jaksa.
"Kami menjadikan Terdakwa sebagai subjek, bukan objek pemeriksaan. Serta menjamin terpenuhinya semua hak-hak Terdakwa dalam tiap tingkat pemeriksaan," katanya.
Meminta Waktu
Setelah mendengar tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, Rizieq Shihab dan tim kuasa hukunya meminta waktu tambahan kepada majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan.
"Kami tetap meminta (waktu) yang mulia (majelis hakim) agar kami diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, walaupun hanya 5 menit atau 10 menit daripada jawaban penuntut umum di akhir nanti daripada pembacaan yang kedua. Kami minta, walaupun secara lisan, agar kami menyampaikan jawaban," kata Rizieq.
Menurut Rizieq, persidangan yang digelar secara terbuka sehingga bisa diakses banyak orang. Dia meyakini, masyarakat ingin mengetahui jawabannya atas tanggapan jaksa tersebut.
Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Terkait Bom di Gereja Katedral Makassar
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab
"Sebagaimana yang mulia katakan sidang ini terbuka untuk umum, nasional semua melihat, semua menyimak, semua ingin tahu jawaban kita walaupun hanya lima menit untuk saya, maupun 5 menit untuk penasehat umum, paling tidak di sana ada catatan yang perlu disampaikan," kata Rizieq Shihab.
"Itu harapan besar kami kepada majelis hakim," katanya.
Majelis hakim menolak permintaan tersebut. "Kalau mengenai ini yang terakhir, ini tidak bisa kami penuhi," ujar ketua majelis hakim.
Menurut majelis hakim, penyelenggaraan sidang tetap mengacu pada pasal 156 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), sehingga tidak ada waktu tambahan untuk menanggapi pernyataan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Rizieq Shihab Tinggalkan Ruang Sidang, Bisa Kena Tuduhan “Contempt of Court”
"Kita bersidang ada hukum acaranya KUHAP jelas, pasal 156 itu walaupun hanya satu kata ditambah, di sini nanti minta lagi di sana, akhirnya tambah panjang, akhirnya kami tambah salah lagi. Tolong dimengerti, mohon maaf, jangan ditambah-tambah lagi," kata majelis hakim.
Sementara itu pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, ditemui seusai persidangan menanggapai soal jawaban yang mengutip hadis nabi dalam sidang hari ini mengatakan bahwa hadis yang disampaikan jaksa itu benar.
Dikatakan, hadis itu tidak tepat jika disamakan dengan kasus Habib Rizieq.
"Hadisnya benar, tapi penyampaian yang salah, waktunya tidak tepat," kata Aziz.
"Ya tidak tepat menanggapinya, apa urusannya. Kita kan bicara soal keadilan, seperti itu. Kita setuju hadis tersebut tapi istidal-nya tidak pada tempatnya," lanjutnya.
Terkait pernyataan jaksa yang mengutip kata dungu dan pandir, hanya digunakan oleh orang-orang tidak terdidik, Aziz menilai jaksa baper (terbawa perasaan).
Menurut Aziz, yang dikatakan terdakwa Rizieq Shihab adalah fakta dan ada buktinya.
"Tapi yang ada kan kebanyakan jaksa kan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu," kata Aziz.
Pihaknya pun bersikeras untuk tetap pada eksepsinya, "Kita tetap pada permohonan kita untuk eksepsi tersebut," kata Azis Yanuar.****
(tribun network/dng/den/mal/dod)