Sidang Rizieq Shihab

Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir

Jaksa menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa Rizieq Shihab, diantaranya memprotes makian dan sebutan dungu dan pandir dari terdakwa dan pengacara.

Editor: Sutrisman Dinah
IST
Terdakwa Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan saat menyampaikan eksepsi di PN Jakarta Timur, Jumat lalu 

SRIPOKU.COM --- Sidang kasus kerumunan di Petamburan (Jakarta Pusat) dan Megamendung (Bogor, Jawa Barat), terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (30/03/2021) siang.

Sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa yang disampaikan Jumat pekan lalu.

Dalam tanggapannya, jaksa menyampaikan beberapa poin dalam eksepsi merupakan argumen dari Habib Rizieq yang tak terkait dengan ruang lingkup nota keberatan.

"Nota keberatan eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan penuntut umum dimulai dari hal 1 sampai 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki pasal 156 KUHP," kata jaksa.

Baca juga: Polisi Perketat Pengamanan Sidang Terdakwa Rizieq Shihab, Terkait Bom di Gereja Katedral Makassar

Baca juga: Dikawal Ketat, Terdakwa Rizieq Shihab Tiba di PN Jakarta Timur

"Keberatan terdakwa dimaksud, bukanlah bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan bersifat argumen Terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Quran, dan hadis Rasulullah SAW, yang tidak jadi padanan penerapan pidana umum di Indonesia," kata jaksa.

Jaksa kemudian mengutip kisah Nabi Muhammad SAW dari hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari & Muslim. Jaksa membacakan hadis, bagaimana ketika Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.

Dalam hadis ini, digambarkan keturunan Nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

"Jaksa terketuk hati, meminjam sebagai kutipan, di saat Rasul mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu, lantaran jika di antara mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada seorang lemah atau rakyat biasa mencuri ditegakkan hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya," kata jaksa.

Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab

Dari sabda Rasul tersebut, menurut jaksa, menunjukkan bahwa tak ada perbedaan perlakuan hukum baik terhadap siapa pun.

Apabila seseorang bersalah dan melanggar hukum, menurut jaksa, tetap harus diadili sebagaimana mestinya.

"Dari sabda Rasulullah, JPU memaknai siapa pun yang bersalah hukum tetap ditegakkan. Dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah, sekalipun Fatimah putri dan juga zuriah keturunan langsung dari Muhammad SAW, tetap diberlakukan dengan menghukumnya," kata jaksa.

Jaksa menanggapi eksepsi Rizieq yang membandingkan proses hukum kasus kerumunan di Petamburan dengan kerumunan yang dilakukan tokoh nasional, artis, hingga Presiden Joko Widodo.

Jaksa menilai, pernyataan Rizieq itu tidak tepat sebab hanya membandingkannya dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.

Baca juga: Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan

"Eksepsi Habib Rizieq menganggap dakwaan jaksa penuntut umum penuh dengan fitnah dan keji terhadap terdakwa dan sahabat-sahabat terdakwa dengan membandingkan kerumunan ribuan orang yang melanggar protokol kesehatan yang dilakukan tokoh nasional, artis, pejabat negara, termasuk presiden," kata jaksa.

"Akan tetapi terdakwa menganggap Kepolisian dan Kejaksaan begitu sigap penuh semangat melakukan kriminalisasi pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Pernyataan Terdakwa tersebut tidaklah tepat dan hanya menampilkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved