Sidang Rizieq Shihab
Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Diperketat, Polisi Menambah Bentangan Kawat Berduri
Petugas kepolisian memperketat pengamanan sidang Rizieq Shihab, bentangan kawat berduri diperluas dan menutup sebagian gerbang PN Jakarta Timur.
SRIPOKU.COM -- Aparat kepolisian memperketat pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sidang lanjutan kasus terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya, Selasa (30/03/2021).
Ada perbedaan pengamanan yang cukup signifikan di depan PN Jaktim dibandingkan sidang Jumat lalu. Sidnag hari ini, aparat kepolisian menambah dan memperluas area pemasangan kawat berduri di area trotoar di sekitar PN Jaktim.
Seperti dilansiri Kompas.com, pada sidang Jumat, kawat berduri hanya dibentang di trotoar sisi dalam dekat pagar PN Jaktim.
Pada sidang hari ini, kawat berduri diletakkan di trotoar sisi luar dekat jalan raya.
Baca juga: Dikawal Ketat, Terdakwa Rizieq Shihab Tiba di PN Jakarta Timur
Selain itu, kawat berduri dipasang di trotoar sampai dekat tangga jembatan penyeberangan. Pada sidang sebelumnya, di tangga tak dipasangi kawat berduri.
Massa simpatisan Rizieq Shihab pada sidang sebelumnya masih bisa berada di sekitar jembatan penyeberangan.
Petugas kepolisian juga memblokade sebagian pintu masuk PN Jaktim. Polisi juga memasang rubber cone (kerucut karet) di sisi depan PN Jaktim dan jembatan.
Sesuai jadwal, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), hari Selasa (30/03/2021) menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang mendengarkan jawaban jaksa atas ekspesi terdakwa Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang yakni penyampaian tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.
Baca juga: Sidang Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab Usai Menjelang Malam
Baca juga: Penangkapan Terduga Teroris di Condet dan Bekasi, Ditemukan Atribut FPI
"Sidang besok untuk perkara nomor 221, 222, 223, dan 226," kata Alex Adam Faisal, seperti dikutip Kompas.com, Selasa pagi.
Perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Seperti sidang terdahulu, majelis hakim membatasi jumlah tim penasihat hukum masuk ke ruang sidang pada masingn-masing perkara.
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab
Dalam sidang Jumat lalu, petugas keamanan telah disiagakan sejak pagi. Aparat kepolisian membentuk pagar betis di gerbang kompleks PN Jakarta Timur.