MK Putuskan PSU di PALI

MK Kabulkan Gugatan PSU di Empat TPS Pilkada PALI, Pengamat Politik : Ujian KPU Agar Tetap Netral

Penulis: Odi Aria Saputra
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU PALI disaksikan Bawaslu PALI bersama pihak kepolisian saat membongkar kotak suara.

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria Saputra

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Andreas Leonardo menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi (DHDS) mengenai pelanggaran Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara aturan tahapan Pilkada sudah sangat tepat. 

Dijelaskannya, dari sisi tahapan apabila dalam Pilkada terdapat gugatan maka akan ada pelaporan di MK. Di MK,  selanjutnya terjadi persidangan antara penggugat dan tergugat saling memberikan barang bukti masing-masing. Setelah melalui proses persidangan, maka MK akan mengeluarkan putusan. 

"Ini sudah sesuai keputusan dari MK.  Semua pihak harus menghormati putusan ini dan menjalankan tugas secara baik," katanya,  Senin (21/3/2021).

Dengan adanya keputusan PSU di Pali, menjadi ujian kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap netral dan independen. 

Hasil keputusan MK ini diakui Andreas merupakan makna sesungguhnya dari sebuah demokrasi. Dimana, dalam proses Pilkada ada yang menggugat, peradilan dan hasil keputusan hukum. 

Menurutnya, masyarakat di Pali sudah sangat demokratis dan elite politiknya memiliki pendidikan politik yang baik.

Sehingga, dengan adanya PSU ini diharapkan kondisi di kabupaten Pali tetap rukun dan damai siapapun yang akan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. 

"Kita berharap proses PSU ini akan berjalan baik dan rukun. Bagi para pendukung semoga tetap melakukan metode pemenangan secara baik,  arif dan santun," jelas Andreas. 

Diakuinya, proses PSU di Pali akan menguji basis-basis masa loyal masing-masing Paslon apakah tetap pada pendiriannya atau akan berpaling.

Adapun keempat daerah yang akan dilakukan PSU yakni TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, dan TPS 9, serta 10 Desa Air Hitam. 

"Bisa saja masyarakat akan beralih atau tetap pada pilihan awal mereka. Semuanya kembali kepada visi dan misi disampaikan Paslon," ungkapnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : MK Putuskan 4 TPS di PALI Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Baca juga: Penentuan Putusan Pilkada PALI Disidangkan MK Senin Ini, Siap Jalankan Keputusan Akhir

Baca juga: KPU Optimisi MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada PALI, Akan Ada Pencoblosan Ulang di PALI?

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.

Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 WIB oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.

Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.

Halaman
12

Berita Terkini