"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum," dibacakan Hakim Anwar Usman, Senin (22/3/2021).
Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.
"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Menyatakan batal keputusan KPU tentang rekapitulasi perolehan suara di 4 TPS," ujar hakim.
"Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan." sambungnya.
Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.
Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali.
Kedua, Pemalsuan tandatangan.
Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.
Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.