MK Putuskan PSU di PALI

BREAKING NEWS : MK Putuskan 4 TPS di PALI Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
istimewa
Paslon Pilkada PALI DHDS dan HERO dalam debat publik. 

SRIPOKU.COM, PALI - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.

Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 WIB oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.

Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum," dibacakan Hakim Anwar Usman, Senin (22/3/2021).

Adapun dari empat TPS tersebut, yakni di TPS 6 Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat Kecamatan Penukal, kemudian TPS 9-10 Desa Air Itam Kecamatan Penukal.

"Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Menyatakan batal keputusan KPU tentang rekapitulasi perolehan suara di 4 TPS," ujar hakim.

"Memerintaskan KPU PALI melakukan PSU di 4 TPS dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah dibacakan keputusan." sambungnya.

Sementara itu diketahui, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan.

Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali.
Kedua, Pemalsuan tandatangan.

Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.

Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.(cr2)

Baca juga: Penentuan Putusan Pilkada PALI Disidangkan MK Senin Ini, Siap Jalankan Keputusan Akhir

Baca juga: KPU Optimisi MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada PALI, Akan Ada Pencoblosan Ulang di PALI?

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved