Pilkada 2020 di PALI

Penentuan Putusan Pilkada PALI Disidangkan MK Senin Ini, Siap Jalankan Keputusan Akhir

"Jadi apapun keputusannya KPU Kabupaten PALI siap untuk melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, kita tetap optimis," tambahnya.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / reigan p
Terkait lanjutan sidang sengketa Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menunggu jadwal selanjutnya. (Foto Ilustrasi) 

SRIPOKU.COM, PALI - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap akir.

Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 akan diputuskan yang diagendakan pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, dilaksanakan secara daring.

Ketua KPU Kabupaten PALI Sunario SE selaku pihak termohon mengatakan, terkait sidang keputusan akhir MK, dirinya bersama komisioner lainya akan mengikuti secara virtual di KPU Republik Indonesia di Ibukota Jakarta.

Baca juga: Indonesia Akan Kembali Memainkan Pemilu Paling Rumit Sedunia di 2024, Presiden Jokowi Diuntungkan

Baca juga: Andin Jadi Mantu Paling Dibenci, Mama Rossa Mendadak Murka, Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 21 Maret

"Jadi kita mendengarkan keputusan akhir MK Daring di KPU RI, bersama semua Tim didampingi Bawaslu dan kuasa hukum kita. Insya Allah kita sangat optimis MK akan menola  pokok permohonan pemohon," ungkapnya, Minggu.

Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI untuk sama-sama berdoa dan mendukung, agar proses persidangan MK dengan agenda keputusan akhir ini bisa berjalan dengan lancar.

"Jadi apapun keputusannya KPU Kabupaten PALI siap untuk melaksanakan keputusan MK tersebut. Namun, kita tetap optimis," tambahnya.

Sementara itu, dari laporan pihak pemohon, ada empat poin yang diajukan ke MK untuk disidangkan. 

Baca juga: Didatangi Aurel ke Ruko, Anang Menangis Ditanya Kenapa tak Pulang, Seketika Pecah: Paling Berat

Baca juga: Niat Poligami Diucap Lagi, Aldi Taher Berpaling dari Nissa Sabyan, Mendadak Mau Nikahi Kiky Saputri

Poin pertama, Tuduhan pemilih lebih dari dua kali. Kedua, Pemalsuan tandatangan. Ketiga, selisih suara sah dan tidak sah dan terakhir minta membatalkan SK KPU terkait hasil penghitungan suara.

Sehingga kesimpulan dari pada laporan meminta diadakannya Pemunguran Suara Ulang (PSU) di 58 TPS tersebar di 5 Kecamatan Bumi Serepat Serasan.

Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Pilkada PALI nomor urut 1 Devi Harianto SH MH - H Darmadi Suhaimi SH (DHDS), Novriansyah SH MH selaku pihak pemohon mengatakan, bahwa pihaknya sangat optimis semua permohonan akan dikabulkan oleh hakim MK.

"Kami optimis, tidak mungkin kita tidak optimis. Keyakinan kita, dengan pengajuan kita kemarin tentang pemilih dua kali dan tandatangan pemilih yang diisi oleh pihak lain," ujarnya.

Baca juga: 5 Posisi Tidur Bersama Pasangan agar Hubungan Suami-Istri Makin Intim, Intip Mana Paling Nyaman

Baca juga: Siapa Itu Briptu Ayu Oktasari, Polwan yang Pandai Mengaji Juara MTQ, Ternyata Sespri Kapolres PALI

Atas dasar itu, pihaknya meyakini MK akan mengabulkan semua permohonan pemohon untuk dilakukan PSU.

"Harapan kita semuanya dikabulkan, namun kita lihat saja nanti seperti apa keputusan MK," tambahnya.

Sementara, Kuasa Hukum Paslon nomor urut 2 Ir H Heri Amalindo MM-Drs H Soemarjono (HERO) Firdaus Hasbullah SH selaku pihak terkait juga mengaku optimis, bahwa MK tidak akan mengabulkan permohonan pihak pemohon.

"Harus optimis dong, Insyahallah MK akan tetap memenangkan pasangan H Heri Amalindo dan H Soemarjono dan menolak tuntutan pemohon," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved