TOPIK
MK Putuskan PSU di PALI
-
Mantan anggota DPRD Muaraenim dan PALI ini mengajak masyarakat di PALI untuk tetap menjaga kondusifitas di PALI, hingga proses PSU selesai.
-
Menyikapi adanya pemalsuan tanda tangan, sepertinya Bawaslu Sumsel tak mau gegabah dan Iin Irwanto mengaku masih akan mempelajari dahulu.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS pada Pilkada 2020 lalu.
-
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi mengambil 3 langkah ini usai keputusan dari MK terkait PSU di Kabupaten PALI.
-
Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.
-
Dengan adanya keputusan PSU di Pali, menjadi ujian kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap netral dan independen.
-
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)