MK Putuskan PSU di PALI

Tiga Sikap KPU Sumsel Usai Mahkamah Konstitusi Perintahkan KPU PALI Gelar PSU Pilkada 2020

Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi mengambil 3 langkah ini usai keputusan dari MK terkait PSU di Kabupaten PALI.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020. 

Isinya memerintahkan KPU PALI untuk melaksanakan PSU di 4 TPS.

Ketua KPU Provinsi Sumsel Amrah Muslimin SE MSi mengambil 3 langkah ini usai keputusan dari MK tersebut.

"Maka hal hal yang akan dilakukan KPU Provinsi Sumsel adalah yang pertama, besok divisi hukum menghadiri rapat dengan KPU RI terkait putusan," ungkap Amrah Senin (22/3/2021).

Perhatikan 4 Kesalahan Menyiram Tanaman Hias, Jadi Penyebab Tanaman Bisa Layu dan Mati

Langkah yang kedua kata Amrah, lusa KPU Provinsi Sumsel akan melaksanakan rapat pleno membahas putusan.

"Yang ketiga, melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait Bawaslu Sumsel, Polda dan TNI serta media," kata mantan Ketua KPU Ogan Ilir.

Ia menegaskan bahwa KPU PALI wajib melaksanakan putusan MK paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

"Paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan," tegasnya.

Ia juga meminta awak media bersabar untuk pengambilan langkah selanjutnya karena pihaknya masih menunggu hasil Rakor yang akan diikuti Hepriyadi, SH MH Anggota Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan.

"Kito tunggu pak Hep balek dari Jakarta yo. Kareno hasil rakor yang akan menjadi dasar kami melaksanakan putusan MK," pungkasnya.

Ramalan 12 Zodiak Besok, Selasa 23 Maret 2021: Scorpio Emosional, Taurus Boros & Aquarius Bahagia

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya secara resmi memutuskan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Pupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun 2020.

Sidang PHP dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 dibacakan, Senin (22/3/2021) pukul 13.50 WIB oleh sembilan Hakim Mahkamah yang di Ketuai Hakim Anwar Usman.

Dalam putusan, Hakim Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pihak pemohon, yakni melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) TPS.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI melakukan PSU di 4 TPS karena beralasan menurut hukum," dibacakan Hakim Anwar Usman, Senin (22/3/2021).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved